



Diduga Biayai Kelompok Bersenjata di Myanmar, Selebgram WNI Dijatuhi Hukuman 7 Tahun
- Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP ditahan di Myanmar. WNI yang berprofesi sebagai selebgram ini diguna membiayai kelompok bersenjata yang merupakan oposisi dari pihak Junta Militer yang tengah berkuasa di sana.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengamini adanya kasus tersebut. Meski identitas AP tidak disampaikan secara detil, namun warganet sudah mulai berspekulasi mengenai sosok AP tersebut.
Sejumlah pihak mencurigai sosok AP yang dimaksud adalah Arnold Putra. Ia diketahui merupakan selebgram dan desainer. Ia dikenal karena kontroversial soal tas dari bahan tulang manusia beberapa tahun lalu. AP juga diketahui kerap berpetualang ke wilayah konflik.
Direktur Perlindungan WNI Kemnlu Judha Nugraha mengungkapkan, bahwa AP ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024 lalu. Ia ditangkap karena tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. Selain itu, AP juga diduga melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
AP dikenakan dakwaan melanggar tiga aturan perundangan. Yakni, Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act.
“Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (1/7).
Upaya perlindungan ini, lanjut dia, antara lain berupa pengiriman nota diplomatik pada pihak Myanmar. Kemudian, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara, serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.
Sampai akhirnya, setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar.
Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), Judha menegaskan, bahwa upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon. Salah satunya, melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
Judha pun menepis isu bahwa AP sudah meninggal dunia dalam tahanan seperti kabar yang beredar. “Masih hidup. Baru saja orang tua AP menjenguk di penjara,” tuturnya. Ia memastikan, Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.
Kabar ditangkapnya AP ini sebelumnya disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam rapat kerja KOmisi I DPR RI bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono pada Senin (30/6). Ia mengatakan, ada WNI ditahan di Myanmar. WNI tersebut dituduh ikut mendanai kelompok pemberontak Myanmar.
“Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujarnya.
Abraham mendorong pemerintah, khususnya Kemlu untuk bisa berkomunikasi dengan pihak Myanmar terkait hal ini. Sehingga, dapat diberikan amnesty ataupun bisa dideportasi karena AP tak memiliki niatan tersebut.
“Dia hanya selebgram suka bikin konten. Alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia,” ungkapnya.
Tag: #diduga #biayai #kelompok #bersenjata #myanmar #selebgram #dijatuhi #hukuman #tahun