Mahkamah Internasional ICJ Bakal Umumkan Tindakan Darurat Dalam Kasus Genosida yang Dilayangkan oleh Afrika Selatan Besok
Pada Rabu (25/1) pengadilan tinggi PBB mengeluarkan pernyataan akan segera mengumumkan hasil Keputusan terhadap kasus Genosida yang dilayangkan oleh Afrika Selatan kepada Mahkamah Internasional (ICJ).
Dikutip melalui Aljazeera, Panel yang berisikan 17 anggota Hakim Mahkamah Internasional akan mengumumkan keputusanya terhadap permintaan Afrika Selatan pada hari Jumat, 26 Januari 2024 pukul 12.00 waktu Den Haag.
Keputusan yang akan diumumkan ini berkaitan dengan Tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dam tidak melayani pertanyaan utama mengenai apakah Israel melakukan Genosida di Gaza.
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan sendiri akan melakukan perjalanan ke Den Haag untuk turut hadir dalam pembacaan Keputusan ini.
Sebelumnya, dalam sidang yang telah dijalani oleh Afrika Selatan, salah satu tuntuntanya adalah perintah untuk menangguhkan semua operasi militer Israel ke Gaza serta mengarahkan Israel agar tidak menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Afrika Selatan menuntut adanya tindakan sementara yang harus diambil untuk melindungi dari kerusakan yang lebih parah lagi “untuk melindungi dari kerusakan lebih lanjut, parah dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak yang dimiliki oleh rakyat Palestina dibawah konvensi Genosida yang terus dilanggar dengan Impunitas.”
Perlu untuk diketahui, Keputusan yang diambil ini bukan merupakan Keputusan akhir tetapi akan menjadi Langkah-langkah sementara yang diminta oleh Afrika Selatan untuk dimaksudkan bisa mencegah perselisihan menjadi lebih buruk, dikarenakan Keputusan konkret yang diambil bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Pertimbangan dalam penentuan Keputusan ICJ terdiri dari proses panjang yang cukup melelahkan diantaranya melibatkan pengajuan tertulis terperinci, kemudian disertai dengan argument lisan, argumen lawan oleh penasihat hukum yang diwakili setiap negara. Para ahli memperkirakan bahwa dalam kasus ini akan memakan waktu tiga sampai dengan empat tahun.
Michael Becker seorang mantan pejabat hukum di ICJ mengungkapkan bahwa kemungkinan pengadilan akan mempertimbangkan operasi militer Israel tetapi ia tidak percaya pengadilan akan memerintahkan penghentian serangan yang dilakukan Israel.
“saya tidak yakin bahwa mereka akan bersedia untuk sejauh Afrika Selatan meminta mereka untuk pergi menangguhkan kegiatan militer,” ujar ahli hukum dan dosen di Trinty College di Dublin itu.
Lebih lanjut Becker memperkirakan bahwa kemungkinan ICJ nanti bakal mengulangi apa yang disampaikan oleh PBB dalam Resolusi Desember yang menginstruksikan Israel untuk mematuhi setiap operasi militer sesuai dengan hukum internasional serta memastikan agar bantuan kemanusiaan tidak terhambat.
Putusan ICJ nantinya bakal bersifat mengikat secara hukum dan tanpa adanya banding.
Setiap perintah keputusan pengadilan diharapkan mampu memberikan pukulan besar bagi kedudukan Internasional Israel, uni eropa telah diam tetapi Israel mendapat dukungan dari pendukung nomor satu dan pemasok senjatanya yaitu Amerika Serikat.
Tag: #mahkamah #internasional #bakal #umumkan #tindakan #darurat #dalam #kasus #genosida #yang #dilayangkan #oleh #afrika #selatan #besok