Standar Gula Minuman sebagai Agenda Preventif
PREVALENSI diabetes di Indonesia sudah berada pada level yang tidak dapat diabaikan. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 melaporkan prevalensi diabetes melitus berdasarkan pemeriksaan gula darah sebesar 11,7 persen.
Kementerian Kesehatan menyetarakan angka tersebut dengan sekitar 32 juta penduduk.
International Diabetes Federation (IDF) dalam Diabetes Atlas edisi ke-11 memperkirakan 20,4 juta orang dewasa usia 20-79 tahun di Indonesia hidup dengan diabetes, dan jumlah tersebut dapat meningkat menjadi 28,6 juta pada 2050 bila tren tidak berubah.
Di sisi pembiayaan, beban penyakit kronis juga tercermin pada sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Data BPJS Kesehatan yang dikutip Antara (2025) menyebutkan sekitar 7,4 juta peserta JKN terdiagnosis diabetes.
Bersama hipertensi, total pembiayaan layanan kesehatan mencapai Rp 30,5 triliun, termasuk untuk komplikasi seperti stroke, penyakit jantung, dan gagal ginjal.
Angka ini menegaskan bahwa diabetes bukan hanya isu klinis, tetapi juga isu keberlanjutan fiskal sistem kesehatan.
Dalam konteks tersebut, pembahasan mengenai standar gula minuman bukan perkara selera, melainkan strategi preventif berbasis bukti.
World Health Organization (WHO) merekomendasikan pembatasan asupan gula tambahan (free sugars) hingga kurang dari 10 persen total energi harian, dengan penurunan lebih lanjut memberi manfaat tambahan.
Pada pola makan 2.000 kilokalori per hari, batas tersebut setara sekitar 50 gram gula tambahan.
Minuman berpemanis memiliki karakteristik berbeda dibanding sumber gula padat. Konsumsi dalam bentuk cair tidak memberikan rasa kenyang yang setara, sehingga kalori mudah terakumulasi.
Sejumlah meta analisis prospektif di jurnal seperti BMJ dan Diabetes Care menunjukkan hubungan konsisten antara konsumsi minuman berpemanis dengan peningkatan risiko diabetes tipe 2 dan obesitas.
Pendekatan kebijakan yang menargetkan kadar gula dalam minuman dapat dikatakan memiliki dasar ilmiah yang kuat.
Pengalaman Thailand relevan sebagai contoh. Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand pada 2025 menurunkan rekomendasi kadar gula untuk kategori “normal sweet” pada minuman siap saji hingga sekitar 10-12 gram per porsi, dari sebelumnya yang sering berada di kisaran 20-25 gram.
Kebijakan tersebut dikaitkan dengan upaya pengendalian diabetes dan obesitas, sejalan dengan rekomendasi WHO.
Thailand sebelumnya juga menerapkan pajak minuman berpemanis berbasis kadar gula yang progresif sejak 2017 dan diperbarui bertahap, mendorong reformulasi produk oleh industri.
Langkah Thailand menunjukkan dua hal. Pertama, reformulasi bertahap memungkinkan adaptasi industri tanpa pelarangan total.
Kedua, perubahan standar per porsi lebih mudah dipahami konsumen dibanding angka persentase energi harian. Pendekatan ini menggabungkan regulasi, insentif ekonomi, dan edukasi publik.
Indonesia saat ini tengah membahas kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebagai bagian dari strategi pengendalian penyakit tidak menular.
Namun, kebijakan fiskal saja tidak cukup. Standar kadar gula per porsi dapat menjadi instrumen pelengkap yang bersifat preventif dan dapat diterapkan dalam populasi luas, sebagaimana konsep population strategy dalam kesehatan publik.
Perubahan kecil pada paparan rata-rata populasi berpotensi menghasilkan penurunan risiko yang signifikan dalam jangka panjang.
Argumen bahwa pengaturan kadar gula mengganggu preferensi konsumen perlu ditempatkan dalam konteks kesehatan publik.
Kebijakan preventif tidak menghapus pilihan, tetapi menggeser norma konsumsi menuju batas yang lebih aman.
Reformulasi bertahap yang transparan, pelabelan yang jelas, serta evaluasi berkala menjadi elemen penting agar kebijakan tetap proporsional dan berbasis data.
Dengan prevalensi dua digit, proyeksi peningkatan kasus hingga 2050, serta beban pembiayaan puluhan triliun rupiah per tahun, pengendalian paparan gula tambahan layak ditempatkan sebagai prioritas preventif.
Standar gula merupakan intervensi hulu yang rasional untuk mengurangi risiko hilir, yaitu komplikasi kronis yang mahal dan menguras sumber daya sistem kesehatan.
Kebijakan yang efektif selalu berangkat dari data, bukan opini. Data Indonesia menunjukkan urgensi.
Pengalaman Thailand menunjukkan kemungkinan implementasi. Pertanyaannya bukan apakah standar gula perlu dibahas, melainkan bagaimana merumuskannya secara terukur, bertahap, dan dapat diawasi dengan indikator yang jelas.