Data Kemenkes: Sopir, PRT, Buruh, dan Pekerja Swasta Rawan Gangguan Jiwa
Ilustrasi orang yang kesehatan mentalnya sedang tidak baik-baik saja./ freepik
13:40
14 Oktober 2024

Data Kemenkes: Sopir, PRT, Buruh, dan Pekerja Swasta Rawan Gangguan Jiwa

– Kesehatan jiwa belakangan mulai menjadi salah satu perhatian. Menurut data Kementerian Kesehatan, ada kelompok kerja tertentu yang rawan mengalami gangguan jiwa.

Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Maria Endang menyatakan, gangguan jiwa merupakan penyebab kedua terjadinya kualitas kehidupan tidak baik. Selain itu, mengakibatkan beban kesehatan pada seluruh kelompok usia.

’’Prevalensi ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) berat untuk 1.000 rumah tangga di Indonesia terdapat empat rumah tangga yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa,’’ ucapnya kemarin (13/10). Secara lebih terperinci, Endang mengungkapkan, pada kelompok usia 15 tahun ada dua orang yang mengalami depresi di setiap 100 orang.

Endang juga menyatakan, buruh, sopir, pembantu rumah tangga (PRT), hingga pegawai swasta rawan mengalami gangguan jiwa. Selain itu, mereka yang memperoleh pengobatan juga minim. Ada 10 persen pasien ODGJ berat. Lalu, pada kasus depresi, hanya 12 persen yang menerima pengobatan.

’’Jumlah tenaga kesehatan jiwa di Indonesia juga kurang,’’ katanya. Indonesia hanya punya 1.217 psikiater dan 4.277 psikolog klinis. Endang mengatakan, jumlah itu jauh dari rasio ideal yang diharapkan.

Endang menginginkan ada komitmen seluruh pihak untuk meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat. Selain itu, dia mengingatkan ada prioritas kesehatan jiwa di tempat kerja.

Sementara itu, dilansir dari situs Badan Kesehatan Dunia (WHO), ada risiko terhadap kesehatan mental di tempat kerja atau risiko psikososial. Misalnya, beban kerja dan kecepatan kerja yang berlebihan karena kekurangan staf, jam kerja yang panjang, perundungan, hingga promosi jabatan yang kurang atau berlebihan. (lyn/c19/bay)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #data #kemenkes #sopir #buruh #pekerja #swasta #rawan #gangguan #jiwa

KOMENTAR