Ini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan Soal 7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan menanggapi penonaktifan sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(Shutterstock/sukarman ST)
18:06
24 Juni 2025

Ini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan Soal 7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menanggapi sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan.

Melansir Antara pada Selasa (23/6/2025), Ghufron mengatakan bahwa penonaktifan tersebut akibat pengalihan ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Mengacu pada peraturan tersebut, mulai Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN,” ujar Ghufron.

“Mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif, jika menghubungi atau lapor ke dinas setempat,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Syarat pengaktifan ulang

Ghufron mengatakan ada tiga syarat bagi peserta PBI JKN agar bisa kembali aktif dan mendapatkan kembali fasilitas di BPJS Kesehatan.

Pertama, menonaktifkan kepesertaannya pada Mei 2025.

“Kedua, setelah diverifikasi (pemeritah daerah setempat/Kementerian Sosial) memang benar miskin atau hampir miskin,” ujarnya.

Ketiga, yang bersangkutan itu ada penyakit kronis atau kondisi yang gawat darurat (emergency) yang memerlukan penanganan medis, segera bisa langsung aktif.

Ia mengatakan, apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah atau membayar secara mandiri.

"Jadi, bukan berarti kemudian tidak bisa akses begitu. Masyarakat selama ini banyak yang salah tentang pengertian nonaktif,” ucapnya.

Pengertian peserta PBI JKN nonaktif

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan bahwa banyak masyarakat yang salah paham terhadap pengertian nonaktif.

“Jadi, bukan berarti kemudian tidak bisa akses begitu. Masyarakat selama ini banyak yang salah tentang pengertian nonaktif,” terangnya.

Ia menerangkan bahwa nonaktif artinya dikeluarkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan karena menunggak bayar, tidak dibayar, atau tidak ada yang membiayai biaya iuran.

“Tetapi di pemerintah daerah itu ada yang namanya Universal Health Coverage (UHC) prioritas, jadi bukan berarti kalau nonaktif tidak bisa akses ke rumah sakit. Peserta bisa ke situ (Pemda) terus langsung diakifkan kembali,” ungkapnya.

Ghufron juga mengemukakan, jumlah peserta yang nonaktif tersebut tidak akan memengaruhi jumlah alokasi PBI JKN dari negara, yakni sekitar Rp 96,8 juta.

"Itu diganti dengan yang baru. Orangnya bisa ganti, tetapi jumlahnya kan masih tetap, meski ada risiko bagi peserta yang aktif karena yang bersangkutan kan tidak tahu," ucapnya.

Untuk itu, Ghufron menyampaikan pentingnya peserta JKN aktif terus mengecek kepesertaan di BPJS Kesehatan melalui aplikasi, untuk mendapatkan informasi terbaru dan mengurangi risiko telat membayar atau dinonaktifkan.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan sebanyak 7,39 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.

“Penerima bantuan PBI JKN itu alokasinya sekitar Rp96,8 juta, berasal dari usulan bupati dan walikota se-Indonesia. Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera,” kata Mensos.

Mensos menegaskan kuota nasional PBI JKN tidak dikurangi, karena peserta yang dinonaktifkan akan langsung digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam basis data DTSEN.

“Pengganti peserta bisa berasal dari Desil 1 hingga Desil 5. Kami akan berkoordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan akan tetap dibantu,” ujar Saifullah Yusuf.

Tag:  #tanggapan #dirut #bpjs #kesehatan #soal #juta #peserta #dinonaktifkan

KOMENTAR