Anak 12 Tahun Peserta JKN Meninggal Setelah Ditolak RSUD, Ini Tanggapan BPJS…
Ilustrasi BPJS. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Harry Nurdiansyah memberi tanggapan soal peserta JKN meninggal karena diduga RSUD Embung Fatimah menolak merawat.(Shutterstock/sukarman ST)
06:06
19 Juni 2025

Anak 12 Tahun Peserta JKN Meninggal Setelah Ditolak RSUD, Ini Tanggapan BPJS…

BPJS Kesehatan Cabang Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menerangkan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjamin layanan pasien dalam kondisi gawat.

Hal ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Harry Nurdiansyah merespons kasus pasien peserta JKN meninggal di RSUD Embung Fatimah.

“Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD Embung Fatimah,” ucapnya seperti yang dikutip dari Antara pada Rabu (18/6/2025).

Kemudian, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk menelusuri dan memahami situasi secara keseluruhan.

Belum lama ini muncul kasus seorang anak usia 12 tahun di Batam, Kepulauan Riau, meninggal pada Minggu (15/6/2025).

Diduga anak berinisial AOK tersebut ditolak rawat inap oleh RSUD Embung Fatimah karena status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kabar mengenai dugaan penolakan pasien BPJS Kesehatan oleh RSUD Embung Fatimah mencuat setelah unggahan di Facebook oleh Suprapto AK, yang menyebutkan bahwa pihak rumah sakit menolak merawat AOK karena menggunakan BPJS.

Dasar hukum layanan kesehatan di UGD

Dalam situasi gawat darurat, Harry mengatakan, peserta JKN berhak langsung mendapatkan layanan kesehatan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat, baik yang telah bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Harry menyebutkan penilaian terhadap kondisi darurat ini dilakukan oleh dokter sesuai ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi pribadi.

Adapun yang menjadi dasar hukum penanganan kegawatdaruratan dalam Program JKN merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang berisiko tinggi terhadap nyawa pasien, seperti gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis lainnya yang serupa.

“Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 disebutkan bahwa dalam keadaan gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa melihat status pasien, apakah peserta JKN, umum, atau tanpa jaminan sama sekali," imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa penilaian ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab dan kewenangan tenaga medis, khususnya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Hak untuk diperiksa

Lebih lanjut, Harry mengatakan bahwa pasien yang mendatangi UGD berhak atas pemeriksaan awal dari pihak berkompetensi profesional dan dukungan sarana medis untuk memastikan kegawatdaruratan kondisinya.

“BPJS Kesehatan Batam memastikan bahwa masyarakat terlindungi dengan program JKN dan mekanisme pelayanan kesehatan telah dirancang untuk memberikan jaminan secara menyeluruh, tetapi tetap sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, ia mengimbau kepada seluruh peserta JKN untuk selalu memastikan status kepesertaannya aktif, mengikuti alur pelayanan berjenjang sesuai prosedur, dan menerapkan pola hidup sehat sebagai langkah pencegahan.

Ia juga mengingatkan untuk masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan memahami apa yang menjadi hak serta kewajiban sebagai peserta program JKN.

 

Tag:  #anak #tahun #peserta #meninggal #setelah #ditolak #rsud #tanggapan #bpjs

KOMENTAR