Eks PPK Kemendikbudristek Akui Terima 7.000 Dollar AS dari Penyedia Chromebook
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham mengaku menerima uang senilai 7.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari pihak penyedia Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hal ini Suhartono akui ketika diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Saudara ada terima uang?” tanya Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/1/2026).
Suhartono mengaku dia menerima uang terkait pengadaan Chromebook.
“Jujur, ada, (sebanyak) 7.000 dollar AS,” jawab Suhartono.
Baca juga: Jaksa Dalami Lonjakan Saham Nadiem Usai IPO GoTo dalam Sidang Chromebook
Dia mengatakan, uang ini sudah dikembalikan ke negara melalui penyidik kejaksaan.
Suhartono tidak mengatakan secara jelas kapan pengembalian ini dilakukan, yaitu hanya saat pemeriksaan kedua.
Diketahui, penyidikan Chromebook dilaksanakan pada 2025.
“(Dikembalikan di) pemeriksaan kedua, Pak,” kata Suhartono.
Dalam sidang sebelumnya, pada Selasa (27/1/2026), Suhartono mengatakan pemberian uang ini terjadi ketika Covid-19 masih berlangsung, yaitu sekitar tahun 2021.
Uang ini diterima Suhartono dari PPK SMA, Dhany Hamidan Khoir.
Sementara, Dhany menerima uang 30.000 dollar AS dari pihak penyedia, yaitu Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu vendor atau penyedia Chromebook.
Baca juga: Jaksa Dalami Aliran Saham GoTo Rp 106,9 Miliar ke Perusahaan Cayman di Sidang Chromebook
Uang itu kemudian dibagikan kepada pejabat Kemendikbudristek.
Dakwaan kasus chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Baca juga: Pejabat Kemendikbud Ramai-ramai Terima Duit Chromebook, tetapi Tak Diproses Hukum
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #kemendikbudristek #akui #terima #7000 #dollar #dari #penyedia #chromebook