Terseret Kasus Dugaan Suap SAP, Angkasa Pura I Lakukan Pengecekan Internal
- PT Angkasa Pura I (Persero) masih belum dapat memastikan kebenaran dari kasus dugaan suap oleh perusahaan teknologi asal Jerman, SAP.
Berdasarkan laporan Otoritas Bursa Amerika Serikat (Security and Exchange Commission/SEC), SAP Indonesia diduga melakukan suap saat perpanjangan kontrak senilai 1,09 juta dollar AS dengan Angkasa Pura I pada 27 Juni 2012.
Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo mengatakan, pihaknya memang telah menggunakan layanan SAP sebagai sistem di Angkasa Pura I sejak 2012.
Namun, dia mengaku, pihaknya belum mengetahui proyek yang diduga terjadi tindakan suap sebagaimana dalam laporan SEC itu.
"PT Angkasa Pura I telah menggunakan SAP sebagai sistem di AP I sejak tahun 2012. Berkaitan dengan proyek yang disebut dalam laporan SEC tersebut, Angkasa Pura I tidak mengetahui project apa yang dimaksud," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/1/2024).
Oleh karenanya, pihak Angkasa Pura I tengah mendalami laporan SEC dan melakukan pengecekan secara internal untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan SEC tersebut.
"Saat ini kami sedang melakukan pengecekan secara internal sambil menunggu informasi lebih lanjut, karena sampai dengan saat ini masih terkendala keterbatasan informasi yang kami terima," tuturnya.
Selain Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II (Persero) juga disebut dalam laporan SEC yang sama. SAP Indonesia diduga memberikan suap untuk mendapatkan kontrak pada 31 Juli 2018 dan 28 Desember 2018 dengan Angkasa Pura II senilai 2,53 juta dollar AS dan 2,59 juta dollar AS.
Kompas.com telah berupaya menghubungi VP of Corporate Communication Angkasa Pura II Cin Asmoro untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal ini namun belum direspons.
Sebagai informasi, SAP, dijatuhi sanksi denda lebih dari 220 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,4 triliun (kurs Rp 15.578 per doltar AS) atas tuduhan suap yang melibatkan pejabat pemerintah di beberapa negara termasuk Indonesia.
Adapun denda tersebut dibayarkan untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena dinilai melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA).
Departemen Kehakiman AS mengatakan, SAP memberikan suap berupa uang dan hadiah yang disalurkan melalui konsultan bisnis luar untuk membantu memenangkan bisnis.
Skema yang terjadi di Afrika Selatan, Indonesia, dan negara lain ini diduga telah beroperasi setidaknya sejak Desember 2014 hingga Januari 2022.
Dalam situs Komisi Sekuritas dan Bursa AS, setidaknya 8 badan usaha milik negara dan kementerian RI yang disebutkan.
Delapan perusahaan di antaranya Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang kini bernama BAKTI Kominfo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, PT Pertamina, Pemprov DKI Jakarta, PT MRT Jakarta, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II.
Tag: #terseret #kasus #dugaan #suap #angkasa #pura #lakukan #pengecekan #internal