Harga MinyaKita Masih Tinggi, Kemendag Segel Distributor Nakal di Tangerang
Kementerian Perdagangan menyegel distributor minyak goreng MinyaKita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Penindakan dipimpin Mendag Budi Santoso berdasarkan temuan jajaran Kemendag dan Satgas Pangan. Perusahaan yang disegel adalah PT NNI yang merupakan repacker MinyaKita.(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
14:20
24 Januari 2025

Harga MinyaKita Masih Tinggi, Kemendag Segel Distributor Nakal di Tangerang

- Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan penyebab harga minyak goreng MinyaKita masih melambung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Budi menduga distributor menaikkan harga sebelum minyak sampai ke pengecer.

Salah satu contohnya terjadi di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Distributor tingkat dua (D2), PT NNI, disegel Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Jumat (24/1/2025).

“Harga yang dijual Rp 15.500 per liter. Seharusnya harganya Rp 14.500 karena PT NNI adalah repacker atau D2. Jadi ini tidak sesuai. Ini salah satu indikasi penyebab harga MinyaKita masih naik,” kata Budi usai menyegel PT NNI.

Budi menegaskan produksi MinyaKita dari produsen tidak berkurang. Kemendag sudah memastikan hal ini.

“Kami sudah bertemu produsen. Nah, kenapa dari produsen sudah menyalurkan sesuai aturan tapi ternyata kok masih naik?” ujar Budi.

“Setelah kami pelajari, salah satu penyebabnya adalah distributor yang menaikkan harga. Kami menduga di tempat lain juga terjadi hal serupa,” tambah dia.

Harga MinyaKita rata-rata secara nasional masih berada di angka Rp 17.000 per liter. Angka ini lebih tinggi dibanding HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.

Kemendag memulai penindakan distributor nakal di Banten. Setelah itu, operasi akan dilanjutkan ke Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan wilayah lain di Indonesia timur.

“Setelah dari Banten, nanti kami ke Kalimantan Barat, kemudian ke NTT dan wilayah lain di Indonesia timur karena harganya masih tinggi,” kata Budi.

Sebelumnya, Budi menyebut rantai distribusi panjang menjadi salah satu penyebab utama tingginya harga MinyaKita. Kondisi ini melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

“Penyebabnya sudah kita indikasikan yaitu terbentuknya rantai distribusi yang lebih panjang,” ucap Budi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

“Seharusnya distribusinya dari produsen ke D1, D2, lalu pengecer. Namun, di lapangan, terjadi beberapa transaksi tambahan dari pengecer ke pengecer,” kata Budi.

Editor: Nirmala Maulana Achmad

Tag:  #harga #minyakita #masih #tinggi #kemendag #segel #distributor #nakal #tangerang

KOMENTAR