Menteri KP Sebut Pelaku Pemasangan Pagar Laut Tangerang Terancam Denda
- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang mengaku bertanggungjawab terhadap pemasangan pagar di perairan Kabupaten Tangerang.
Pemeriksaan pada Selasa (21/1/2025) masih berlangsung di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta.
Sakti menyatakan dirinya pun masih menunggu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara soal penemuan HGB 656 hektare di perairan Surabaya-Sidoarjo, Selasa (21/1/2025)
"Hari ini kita ada pemeriksaan. Tapi saya belum dapat laporan. Pemeriksaan masih berlangsung. Nanti kita lihat saja hasilnya seperti apa," ujar Sakti kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta.
"Yang (diperiksa) itu, yang mengatasnamakan, yang memasang pagar itu. Itu sekarang sedang diperiksa di kantor (KKP)," lanjutnya.
Menurut Sakti, jika hasil dari pemeriksaan sudah bisa disimpulkan pada Selasa ini, maka langsung ada konsekuensi sesuai dengan aturan undang-undang.
Konsekuensi yang dimaksud berupa pencabutan pagar laut, pengenaan denda kepada pihak yang bertanggungjawab hingga pelaporan kepada kepolisian.
"Tapi yang pasti, kita sudah sepakat besok itu adalah, kalau hari ini keluar hasilnya, kan ada konsekuensi-konsekuensi itu. Konsekuensinya tentu salah satunya sesuai dengan peraturan undang-undangnya," jelas Sakti.
"Peraturan undang-undangnya, dia harus mencabut, lalu kemudian membayar denda. Dan kalau kemudian ada unsur pidananya, tentu kita bisa laporkan kepada kepolisian," tegas mantan Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) itu.
TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Namun, berapa besaran denda yang berpotensi dikenakan belum ada penjelasan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, KKP melakukan pemeriksaan terhadap kelompok nelayan yang terkait dengan pagar laut di Tangerang.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (21/1/2025) hari ini.
Menurut Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, sudah ada dua orang yang memenuhi panggilan KKP.
"KKP sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kelompok nelayan, terkait pagar laut Tangerang," ujar Doni saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
"Materi penyelidikan tidak bisa kami ungkapkan, karena ini masih panjang, harus kami cek juga dengan temuan-temuan lainnya di lapangan," lanjutnya.
Doni menyebut, KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan tetap dalam koridor hukum.
Diketahui, pagar sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang mendapat sorotan luas dari berbagai pihak.
Menurut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten laporan aktivitas pemagaran laut sudah diterima sejak 14 Agustus 2024 lalu.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa yang bertanggungjawab dalam pembangunan pagar laut itu.
Tag: #menteri #sebut #pelaku #pemasangan #pagar #laut #tangerang #terancam #denda