UMR Tangerang Kota 2025, Rangking ke-8 Tertinggi di Indonesia
- Gaji UMR Tangerang Kota pada 2025 sudah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, sebesar Rp 5.069.708 dan mulai berlaku per Januari 2025.
Sama dengan daerah lain di Indonesia, gaji UMR Tangerang Kota naik sekitar 6,5 persen dibandingkan upah minimum pada tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 4.760.289.
Di kawasan Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, besaran gaji UMR Kota Tangerang 2025 adalah yang paling tinggi.
Berikut rincian daftar gaji UMR Tangerang Raya 2025:
- UMR Kota Tangerang: Rp 5.069.708
- UMR Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
- UMR Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392
Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) Tangerang yang kemudian disahkan Gubernur Banten.
Mengutip laman resmi Pemprov Banten, UMK Tangerang Kota 2025 dan seluruh daerah kabupaten/kota di Banten ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.
Aturan lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMR Kota Tangerang tertinggi ke-8 di Indonesia
Untuk diketahui, UMR Kota Tangerang 2025 sebesar Rp 5.069.708 ini berada di peringkat ke-8 paling tinggi di Indonesia dan rangking pertama tertinggi di Tangerang Raya.
Namun meski nominalnya paling tinggi di Tangerang Raya, UMK Tangerang Kota ini berada di urutan kedua di Banten, di mana UMR Kota Tangerang ini masih kalah dari Kota Cilegon yang upah minimumnya Rp 5.128.084.
Adapun kenaikan UMR 2025 di 38 kabupaten/kota se-Banten masing-masing sebesar 6,5 persen. Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Banten:
- UMR Kota Cilegon: Rp 5.128.084
- UMR Kota Tangerang: Rp 5.069.708
- UMR Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392
- UMR Kota Serang: Rp 4.418.261
- UMR Kabupaten Serang: Rp 4.857.353
- UMR Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640
- UMR Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Ketentuan UMK Kota Tangerang 2025
Dalam Kepgub Banten disebutkan, gaji UMR Tangerang Kota 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Kota Tangerang 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Tangerang Kota 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub Banten juga disebutkan, UMK Tangerang Kota 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Tangerang Kota 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.