Kementerian Perdagangan Bentuk Satgas Tertibkan Harga Produk Impor
Pemusnahan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Muhlis]
10:15
9 Juli 2024

Kementerian Perdagangan Bentuk Satgas Tertibkan Harga Produk Impor

Meski pun belum menyebutkan secara rinci kapan waktu pembentukan satuan tugas (satgas) Kementerian Perdagangan bersama asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan siap membentuknya guna mengatasi barang impor ilegal.

Dikutip dari kantor berita Antara, pembentukan satgas sebagai tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah asosiasi seperti Hippindo yang rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.

Untuk itu akan dilakukan rapat lanjutan dengan akan mengundang pemangku kepentingan terkait mengenai hal ini.

Nantinya, satgas bersama ini akan turun ke pasar-pasar untuk melakukan pengecekan langsung sejumlah barang-barang.

Baca Juga: Perang Dagang Tiongkok Vs Amerika Serikat Berdampak 7 Produk Naik 200%, Menteri Perdagangan Sebutkan Ini

Menteri Perdagangan mensyaratkan , barang tertentu harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti pakaian wanita dan pakaian anak-anak. Tanpa SNI, prosedur masuknya diduga ilegal.

"Kalau kena masuknya Rp 60.000, kok ada kaos impor harganya Rp 50.000? Jadi, kita bareng-bareng asosiasi, lembaga perlindungan konsumen dan kita, kalau bisa Anggota DPR Komisi VI semangati kami, pas kita ke pasar bareng-bareng, kita lihat buktinya kaya apa," jelas Mendag.

Pandangan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ini mencontohkan adanya barang impor berharga begitu murah. 

Ia menduga bahwa jika ada kaos impor yang dijual dengan harga Rp 50.000 per lembar di pasaran, maka patut diduga barang itu masuk dengan cara yang tidak memenuhi ketentuan.

"Misalnya kaos, kalau masuk ke sini (Indonesia), itu dikenakan (bea masuk) Rp 60.000, jadi kalau ada kaos impor harganya Rp 50.000, nggak mungkin, berarti tidak betul cara masuknya," jelas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Jutaan Beras Impor Tak Mampu Atasi Kenaikan Harga

Mendag menyampaikan bahwa apabila ada kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp 60.000 per pieces, maka barang tersebut menurutnya masuk tidak sesuai ketentuan.

"Pokoknya itu (masuknya) nggak betul, karena kalau kaos masuk ke sini (Indonesia), satu pieces dikenakan tarif Rp 60.000. Ini kok dijual Rp50.000. Itu satu contoh," tandasnya.

Editor: RR Ukirsari Manggalani

Tag:  #kementerian #perdagangan #bentuk #satgas #tertibkan #harga #produk #impor

KOMENTAR