Asosiasi Sesalkan Spa Masuk Kategori Hiburan
Ketua Umum IWSPA Yulia Himawati dalam konferensi pers terkait Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 persen di Jakarta, Kamis (18/1/2024).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
18:12
18 Januari 2024

Asosiasi Sesalkan Spa Masuk Kategori Hiburan

- Indonesia Wellness Spa Professional Association (IWSPA) menyesalkan kegiatan usaha spa dimasukkan dalam kategori hiburan dalam kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Ketua Umum IWSPA Yulia Himawati mengatakan, spa merupakan kegiatan usaha yang memiliki unsur kesehatan dengan mengembangkan budaya dan kearifan lokal.

"Kalau dibalikin lagi ke Kemenkeu sebagai jenis hiburan, ini sangat kami sesalkan dan asosiasi kami tentu tidak menghendaki hal itu, karena terapis kami profesional yang bersertifikat dan pelatihannya tidak mudah," kata Yulia dalam konferensi pers terkait Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 persen di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Yulia mengatakan, berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2023 tentang Standar Usaha SPA disebutkan bahwa usaha spa merupakan usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/

minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

Karenanya, ia menilai kebijakan pemerintah yang memasukkan usaha spa dalam hiburan tidak tepat.

"Kalau yang usaha lain mungkin hiburan silakan saja, tetapi yang tergolong di sini spa wellness, spa untuk kesehatan," ujarnya.

Di sisi lain, Yulia mengatakan pihaknya mendukung upaya judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, sembari menunggu hasil judicial review, diharapkan pelaksaan peraturan daerah terkait kenaikan pajak tersebut dapat ditunda.

"Peraturan daerah yang sudah ada harus mengikuti, karena sudah dinyatakan (Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan) di-hold terlebih dahulu," ujarnya.

Kondisi kegiatan usaha Spa di Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Wellness and Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan, saat ini tercatat ada 3.500 spa tersebar di Indonesia.

Ia mengatakan, kegiatan usaha spa paling banyak dikontribusikan dari Jakarta dan Bali.

"Total riset yang kami lakukan di Jakarta dan Bali ekonomi terbesar untuk bidang ini (Spa) disumbangkan dari Jakarta dan Bali. Di Indonesia total ada sekitar 3.500 spa," kata Lourda.

Lourda mengatakan, 30-35 persen usaha spa di Jakarta dan Bali tutup dan tidak bisa bangkit lagi akibat terdampak pandemi Covid-19.

"Saya tahu karena saya memang memonitor update data dari waktu ke waktu," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, para pelaku usaha spa juga terus berusaha meningkatkan margin keuntungan perusahaan, namun, beberapa upaya tersebut tidak memerhatikan kualitas produk dan sumber daya manusia (SDM).

"Sehingga memakai produk semurah-murahnya, membayar terapis semurah-murahnya, akibatnya apa terapis enggak teredukasi, enggak bersertifikat, produk juga sekedarnya," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan menunda penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen.

Luhut mengatakan, pihaknya sudah mengumpulan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut melalui akun resmi Instagramnya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).

Luhut mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga Komisi XI DPR RI. Karenanya, ia memutuskan aturan tersebut dievaluasi.

"Kemudian juga ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya pikir itu harus kita pertimbangkan," ujarnya.

Terakhir, Luhut mengatakan, tempat hiburan tidak bisa hanya dilihat diskotik saja, melainkan pedagang-pedagang kecil yang ikut berkontribusi berjualan makanan dan minuman. Ia juga tak melihat adanya urgensi dalam menaikkan pajak tempat hiburan.

"Saya kira saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ucap dia.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #asosiasi #sesalkan #masuk #kategori #hiburan

KOMENTAR