Mundur Lagi, Pemerintah Tunda Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal UMKM hingga 17 November 2026
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan M Riza Damanik. (R. Nurul Fitriana/JawaPos.com)
21:36
16 Mei 2024

Mundur Lagi, Pemerintah Tunda Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal UMKM hingga 17 November 2026

- Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman hingga 17 November 2026. Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan M Riza Damanik mengatakan, keputusan itu sebagaimana diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (15/5) kemarin.

"Pak Menteri Koperasi juga hadir dalam pertemuan itu, presiden sudah menyampaikan bahwa pemberlakuannya ditunda sampai pada 17 November 2026," kata Riza Damanik dalam Media Gathering di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/5).

Riza menyebut KemenkopUKM menyambut baik terhadap keputusan itu, sehingga masih ada waktu baginya untuk memastikan para pendamping UMKM bisa lebih produktif. Sehingga nantinya, jumlah sertifikat yang diterbitkan setiap harinya bisa bertambah lebih banyak lagi.

Selain itu, Riza juga menyoroti terkait proses literasi dan sosialisasi bagi pelaku UMKM yang ingin memperoleh sertifikat halal. Sehingga nantinya, kata Riza, pelaku UMKM bisa lebih berinisiatif dan agresif untuk mendapatkan sertifikasi itu.

"Kami juga memastikan agar proses sosialisasi dan literasinya lebih baik, sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar diri," jelasnya.

Lebih lanjut, Riza juga mengatakan bahwa ke depan KemenkopUKM akan segera melakukan koordinasi dan validasi guna memperkuat data para pelaku UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal.

"Pak Presiden di antaranya meminta kepada kami untuk segera melakukan koordinasi dengan Pemda melakukan validasi, perkuat data dari pelaku UMKM yang membutuhkan sertifikasi halal dan perkuat proses sosialisasi dan literasi sehingga nanti kita harapkan pada 2026, tidak ada lagi isu-isu terkait sertifikasi halal," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan produk UMKM termasuk makanan dan minuman sudah harus bersertifikasi pada Oktober 2024. Namun kemudian, kebijakan itu ditunda hingga November 2025.

Pasalnya, menurut data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru mensertifikasi 44,4 juta dari total UMKM di Indonesia. Artinya, masih ada 15,4 juta UMKM yang perlu disertifikasi.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #mundur #lagi #pemerintah #tunda #pemberlakuan #wajib #sertifikasi #halal #umkm #hingga #november #2026

KOMENTAR