Mendagri Tito Bakal Terbitkan Surat Edaran Pembebasan Pajak Retribusi PBG dan BPHTB untuk Perumahan Rakyat Senin Pekan Depan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Nurul F/JawaPos.com)
18:36
22 November 2024

Mendagri Tito Bakal Terbitkan Surat Edaran Pembebasan Pajak Retribusi PBG dan BPHTB untuk Perumahan Rakyat Senin Pekan Depan

- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menerbitkan surat edaran atau SE pembebasan pajak retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada Senin (5/11) pekan depan.

Menurutnya SE pembebasan pajak itu akan ditandatangani oleh tiga menteri, terdiri dari Mendagri, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Menteri Perumaham dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Dia memastikan bahwa penandatanganan SE itu akan dilakukan setelah rapat koordinasi pengendalian inflasi yang digelar rutin oleh Kemendagri setiap hari Senin.

"Hari Senin akan MOU surat keputusan bersama tiga menteri. Di depan zoom. Nanti kita rakor inflasi dulu pagi jam 10, langsung itu acara tanda tangan tiga menteri, mendagri, Menteri PU dan Menteri Perumahan," kata Tito Karnavian saar ditemui di Kantor PMK, Jakarta, Jumat (22/11).

Dia juga memastikan bahwa penerapan pajak nol rupiah itu hanya berlaku untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Utamanya, bagi para pengembang di daerah yang daftarnya ada di Kementerian PKP.

"Untuk menolkan PBG, persetujuan bangunan gedung dan bphtp khusus untuk perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memang daftarnya ada di kementerian perumahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian akan menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghapus biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam hal ini, utamanya untuk menunjang program 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Untuk diketahui, BPHTB dan retribusi PBG merupakan bagian dari komponen biaya rumah yang menjadi kewenangan Pemda.

Terkait rencana penghapusan BPHTB untuk MBR, Tito mengatakan hal itu akan disosialisasikan bersama seluruh Pemerintah Daerah dan para pengembang di daerah.

Tito berharap, seluruh pemda bisa menerapkan kebijakan ini guna membangun kesetiakawanan sosial untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Ini sejalan dengan target sasaran rumah gratis era Prabowo, yakni MBR.

"Kita akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan rekan-rekan perwakilan reealestat bahwa program perumahan MBR ini telah diperintahkan oleh Pak Presiden dan harus dilaksanakan oleh Pak Maruarar. Kita minta Pemda untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu,” kata Menteri Tito.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menilai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah serta PBG dapat mengurangi harga jual rumah.

"Jika pembagian tanah bisa gratis dan murah, lalu efisiensi bisa dilakukan, kemudahan perizinan juga terjadi, saya pikir program Tiga Juta Rumah ini bisa membawa banyak perubahan yang akan menyangkut perumahan baik di sisi bisnis maupun sosialnya,” pungkas Menteri Ara.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #mendagri #tito #bakal #terbitkan #surat #edaran #pembebasan #pajak #retribusi #bphtb #untuk #perumahan #rakyat #senin #pekan #depan

KOMENTAR