PPN Indonesia 12 Persen jadi Tertinggi di ASEAN, Sama Seperti Filipina
Ilustrasi pajak sebagai salah satu komponen penerimaan negara terbesar dalam APBN 2018
20:45
19 November 2024

PPN Indonesia 12 Persen jadi Tertinggi di ASEAN, Sama Seperti Filipina

- Pemerintah mengumumkan akan menaikan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, dari sebelumnya ditetapkan sebesar 11 persen. Kenaikan PPN ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).   Berdasarkan data PricewaterhouseCoopers (PwC) per 2024, tarif PPN di Indonesia menjadi yang tertinggi di antara negara-negara di ASEAN, jika nantinya ditetapkan naik 12 persen mulai Januari 2025.   Bahkan, tarif PPN 12 persen yang akan diterapkan di Indonesia ini sama dengan besaran PPN yang berlaku di Filipina, yakni sebesar 12 persen.  

  Angka tersebu menjadi yang tertinggi karena negara lain seperti Kamboja dan Vietnam justru menetapkan tarif lebih rendah, yakni sebesar 10 persen. Kemudian disusul Singapura sebesar 9 persen.   Sedangkan negara tetangga Indonesia, seperti Malaysia menempati peringkat ke-enam dengan pajak yang ditetapkan sebesar 8 persen. Selanjutnya, Thailand dan Laos menerapkan PPN sebesar 7 persen.   Adapun sebelumnya, kenaikan tarif pajak ini sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, pada Kamis, 14 November 2024.   Menkeu memastikan bahwa penerapan kebijakan baru ini bisa dilakukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19.   "Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.   Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis. "Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," tambah mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.   Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat. "Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tuturnya.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #indonesia #persen #jadi #tertinggi #asean #sama #seperti #filipina

KOMENTAR