Bank Kreditur Tunggu Hasil Uji Kelayakan untuk Penyelamatan Sritex
- Pemerintah berupaya menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang sudah dinyatakan pailit. Proses uji kelayakan alias due diligence tengah dilakukan. Tinggal menunggu hasilnya untuk menentukan langkah strategis yang perlu dilakukan .
Berdasar laporan keuangan Sritex per 30 Juni 2024, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menjadi salah satu dari 28 bank yang memberikan utang jangka panjang. Jumlah kredit yang diberikan mencapai USD 23.807.151 atau berkisar Rp 375,5 miliar. Hingga kini, BNI masih terus memantau perkembangan dan menghormati proses yang sedang berjalan. Termasuk pengajuan kasasi oleh Sritex.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengaku tengah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk rencana penyelamatan Sritex. Menurut dia, perlu uji kelayakan dalam memutuskan penyelamatan atau tidak. Khususnya terkait nilai aset-asetnya.
"Asetnya masih bisa berproduksi optimal nggak? Bisa balikin utang nggak? Dan harus dilihat nilai asetnya, mesin-mesinnya, apakah masih bisa berproduksi dengan normal?" bebernya di Jakarta kemarin (14/11).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil diskusi dengan pihak kurator. Askolani menyebutkan, hal itu dikarenakan Ditjen Bea Cukai tetap menghormati putusan pengadilan yang menyatakan Sritex pailit. Pengadilan pun telah memberikan penguasaan kepada kurator.
"Kalau (ekspor-impor) Sritex itu urusan kurator yang pegang kewenangan. Kita ikut saja. Sebab, kita nggak punya kewenangan. Kita harus hormati hukum," ujarnya ditemui di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, kemarin (14/11).
Alasan tidak bisa mendatangkan bahan baku, termasuk dari luar negeri, menjadi alasan perusahaan tekstil itu meliburkan sekitar 2.500 pekerja. Saat ini, produksi Sritex hanya bisa dilakukan tiga pekan saja.
Saat ini ada empat kurator yang ditunjuk untuk menengahi masalah pailit Sritex. Yaitu, Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Sementara itu, Haruno Patriadi ditunjuk sebagai hakim pengawas dalam proses kepailitan ini. Kini, pengelolaan aset beserta pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan telah diserahkan kepada kurator.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, ancaman PHK itu bukannya tidak mungkin terjadi kepada pekerja Sritex. Sebab, berdasar pengalaman yang ada, biasanya setelah dirumahkan, maka akan berujung pada PHK. "Karena, produksi tidak berjalan dikarenakan bahan baku tidak ada dari supplier Sritex yang utangnya belum dibayar,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aksi PHK massal telah dilakukan oleh anak perusahaan Sritex Group. Dari data yang terhimpun per 26 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB, PT Sinar Panca Djaja telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 340 orang. Kemudian, PT Bitratex Semarang sudah merumahkan 687 orang pekerja. "Kemungkinan besar PHK besar-besaran,” imbuhnya. (han/elo/mia/dee/c17/dio)
Tag: #bank #kreditur #tunggu #hasil #kelayakan #untuk #penyelamatan #sritex