537 Pinjol Ilegal Teridentifikasi, Pemerintah dan Fintech Bersatu Tingkatkan Literasi Keuangan
–Pada periode Februari-Maret 2024, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengidentifikasi 537 platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Jumlah itu jauh di atas platform P2P lending legal yang saat ini sebanyak 97 entitas.
Fenomena tersebut mendorong pemerintah mengarahkan pemberantasan pinjol ilegal sebagai upaya menjaga ketahanan bangsa. Mengingat dampak sosial yang ditimbulkan praktik bisnis pinjol ilegal yang intimidatif dan menjerat masyarakat dengan utang besar.
Edukasi keuangan khususnya mengenai pinjaman daring (pindar) dan P2P lending legal terus digencarkan. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mendukung Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 12-13 November sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2024.
Kolaborasi Easycash dengan AFTECH merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan terhadap peningkatan literasi keuangan dan kesadaran digital masyarakat agar dapat mengamankan diri dari ancaman pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang marak di Indonesia.
”Kami melihat semangat yang tinggi antar pelaku usaha fintech untuk ikut memberikan edukasi dan bertukar pengalaman dengan satu sama lain guna menciptakan ekosistem fintech yang sehat di Indonesia,” ujar Director of Marketing Communication & Community Development AFTECH Abynprima Rizki.
Sementara itu, Head Corporate Affairs Easycash Wildan Kesuma mengapresiasi inisiatif yang digagas AFTECH untuk memberikan edukasi yang luas tentang industri P2P lending. Edukasi yang masif diharapkan dapat memperluas dukungan terhadap literasi keuangan.
”Sebagai platform P2P lending, selain mendukung peningkatan literasi keuangan, kami juga berharap bisa terus mendukung perluasan inklusi keuangan dengan menjangkau segmen unbanked dan underbanked,” tutur Wildan.
Tag: #pinjol #ilegal #teridentifikasi #pemerintah #fintech #bersatu #tingkatkan #literasi #keuangan