Catat Tanggalnya! Kesempatan Petani untuk Daftar Jadi Penerima Pupuk Subsidi Tahun Depan
–Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi para petani untuk mendaftarkan diri menjadi penerima pupuk subsidi 2025. Pendaftaran dibuka hingga 15 November. Program ini untuk memastikan bahwa subsidi pupuk tepat sasaran dan dapat mewujudkan swasembada pangan nasional.
Petani, melalui penyuluh pertanian lapangan, dapat mendaftarkan diri ke e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, pembaruan data e-RDKK bisa dilakukan setiap empat bulan sekali.
Petani yang berhak menerima pupuk subsidi, adalah yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai. Selain itu, subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan menjelaskan mekanisme penebusan pupuk. Menggunakan KTP, bisa ambil pupuk dan itu bebas, tidak dihalangi.
”Untuk perusahaan itu tidak boleh. Ini untuk petani Indonesia dan sudah ditambah (alokasi pupuk subsidi) 100 persen. (dengan) KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden. (dengan) KTP bisa ambil pupuk dan itu berlaku (untuk ambil pupuk),” ungkap Mentan Andi Amran Sulaiman.
Program pendaftaran dan pembaruan data e-RDKK sangat penting buat petani. Sebab, dengan terdaftar di e-RDKK, petani sangat mudah untuk akses mendapatkan pupuk subsidi. Jika sudah terdaftar, petani akan tenang dalam melakukan budi daya tanaman sehingga diharapkan hasilnya akan memuaskan.
”Itu semua bisa memperkuat niat pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan,” ujar M. Yadi Sofyan Noor, Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Nasional.
Subsidi pupuk yang disalurkan mencakup beberapa jenis, antara lain Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan Organik. Setiap jenis pupuk memiliki peran penting dalam menutrisi tanaman dan meningkatkan hasil panen.
”Kuota pupuk yang diberikan pada setiap petani akan disesuaikan dengan kebutuhan lahan yang dimiliki,” tutur Yadi.
Mengikuti skema yang ada, petani cukup mendatangi penyuluh di wilayah kecamatan masing-masing untuk proses pendaftaran e-RDKK. Sesuai Permentan Nomor 1 tahun 2024. Syarat-syarat agar bisa menjadi penerima pupuk subsidi yakni memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan (padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi).
Selain itu, memiliki lahan produktif maksimal 2 hektare dan tergabung dalam kelompok tani serta tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
Lebih lanjut, Yadi mengatakan, petani sering menganggap sepele untuk daftar ulang dan saat perlu pupuk ribut karena tidak terdaftar. Mereka mengira otomatis mendapatkan pupuk saat bercocok tanam.
”Perlu sosialisasi sampai ke tingkat petani. Masih banyak juga petani yang kurang aktif dalam berkelompok tani sehingga terlewat tidak terdata. Jika diperlukan, untuk pendaftaran update e-RDKK ini ada petugas khusus yang menanganinya, yang keliling ke setiap kelompok untuk selalu mengingatkan pentingnya pendaftaran atau update e-RDKK sehingga petani yakin dapat pupuk,” ucap Yadi.
Tag: #catat #tanggalnya #kesempatan #petani #untuk #daftar #jadi #penerima #pupuk #subsidi #tahun #depan