Syarat Pemerintah ke Apple Agar Larangan Penjualan IPhone 16 di Indonesia Bisa Dicabut, Lunas Realisasi Investasi
- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan syarat untuk Apple Inc agar bisa menjual iPhone 16 di Indonesia. Saat ini penjualan iPhone series terbaru itu masih dinyatakan ilegal di tanah air.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menegaskan pemerintah baru akan mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia jika Apple Inc sudah lunas merealisasikan investasinya berdasar komitmen awal sebesar Rp 1,7 triliun.
Menurutnya, janji investasi Apple Inc di Indonesia masih kurang sebesar Rp 291 miliar. Itulah yang menyebabkan iPhone 16 masih dijegal untuk beredar di Indonesia.
"Apple bisa menjual iPhone 16 series setelah merealisasikan sisa investasinya sebesar Rp 291 miliar dari komitmen awal sebesar Rp 1,7 triliun," tegas Febri kepada JawaPos.com, ditulis Minggu (3/11).
Febri memastikan, jika investasi sebesar Rp 291 miliar sudah dikucurkan Apple ke Indonesia. Maka, otomatis pihaknya akan segera menerbitkan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap produk terbaru Apple tersebut.
Tak hanya itu, Kemenperin juga akan segera menerbitkan izin impor iPhone 16 Series jika kekurangan investasi Apple di tanah air telah lunas.
"Kalau investasi sebesar Rp 291 miliar sudah direalisasikan, maka kami akan beri sertifikasi TKDN dan izin impor iPhone 16 series," jelasnya.
Meski begitu, pihaknya memperbolehkan masyarakat membawa masuk iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dengan syarat hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.
"Larangan terkait iPhone 16 adalah larangan memperjualbelikan iPhone 16 di Indonesia. Bagi iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia serta telah bayar pajak di Bea Cukai diperbolehkan. Asal tidak dijual di Indonesia dan hanya untuk pemakaian sendiri," pungkasnya.
Tag: #syarat #pemerintah #apple #agar #larangan #penjualan #iphone #indonesia #bisa #dicabut #lunas #realisasi #investasi