Babe Haikal: Silakan Jual Produk Tidak Halal, Tulis Tidak Halal
Kepala BPJPH Haikal Hassan (Hilmi Setiawan/Jawa Pos)
13:09
2 November 2024

Babe Haikal: Silakan Jual Produk Tidak Halal, Tulis Tidak Halal

- Urusan sertifikasi halal masih jadi perbincangan di publik, khususnya media sosial (medsos). Terutama terkait peredaran produk non halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan kebijakan jaminan produk halal, bukan berarti penjualan produk non halal dilarang.

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu mengatakan, supaya tidak memicu polemik di masyarakat, pernyataannya bisa disampaikan secara utuh. "Jangan dipotong atau dipelintir," kata Babe Haikal kepada wartawan di kantornya pada Jumat (1/11).

Babe Haikal menekankan bahwa tugas negara adalah melindungi masyarakatnya. Setiap kementerian atau badan mempunyai tugas masing-masing. Dia mencontohkan untuk menjamin makanan yang masuk ke tubuh itu aman dan sehat, menjadi tugas BPOM.

Sedangkan untuk menjamin makanan atau minuman yang dikonsumsi itu halal, adalah BPJPH. Termasuk untuk menjamin barang-barang gunaan yang dikenakan itu halal, juga BPJPH. Barang gunaan itu di antaranya adalah baju, ikat pinggang, atau sepatu. Barang tersebut, ada kalanya menggunakan bahan dari hewan sebagai bahan bakunya. Maka perlu ada jaminan halal atau tidak halal.

Lantas bagaimana dengan peredaran produk non halal? Babe Haikal menegaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, barang non halal dikecualikan untuk wajib sertifikat halal. Dengan kata lain, barang-barang non halal tetap boleh dijual. Namun harus diberi keterangan non halal atau tidak halal.

"Kalau gak halal, ya tuliskan (keterangan) produk tidak halal. Gak ada masalah, silahkan beredar dijual," katanya.

Babe Haikal mengatakan urusan halal sudah ada sejak era Bung Karno. Kemudian berlanjut di era Presiden Soeharto. Lalu di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dibuat undang-undangnya. Berikutnya diterapkan lebih terstruktur oleh pemerintah di era Presiden Joko Widodo. "Di masa Pak Prabowo ini lebih diperkokoh gitu loh," katanya.

BPJPH yang sebelumnya menjadi jabatan eselon I di Kementerian Agama (Kemenag) dipecah menjadi badan tersendiri setingkat menteri. Diharapkan BPJPH bisa lebih luwes dalam bekerja. Kemudian bisa menjalin komunikasi serta kerjasama dengan banyak lembaga lain.

Dia menekankan BPJPH akan terus memperkuat aspek sosialisasi. Sehingga bisa mengejar sasaran sertifikasi halal sebanyak-banyaknya. Pasalnya saat ini masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang belum bersertifikat halal. Meskipun ada skema self declare yang gratis alias tidak berbiaya. 

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #babe #haikal #silakan #jual #produk #tidak #halal #tulis #tidak #halal

KOMENTAR