UU P2SK Hasil Revisi: Wewenang OJK Diperluas, Dana Haji dan Tapera Ikut Diawasi
Ilustrasi logo OJK. (Antara)
11:44
5 Juni 2026

UU P2SK Hasil Revisi: Wewenang OJK Diperluas, Dana Haji dan Tapera Ikut Diawasi

Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain mengawasi sektor jasa keuangan, OJK nantinya juga akan bertugas mengawasi pengelolaan dana publik, termasuk dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketentuan tersebut menjadi salah satu substansi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang telah disepakati Komisi XI DPR bersama pemerintah dan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan perluasan tugas OJK dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas di sektor keuangan yang semakin berkembang.

Baca juga: Purbaya: Revisi UU P2SK Jadi Fondasi Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

“Penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya,” kata Hekal saat menyampaikan laporan pengambilan keputusan tingkat I dalam rapat paripurna DPR.

Dengan perubahan tersebut, cakupan pengawasan OJK tidak hanya terbatas pada industri jasa keuangan konvensional, tetapi juga mencakup sejumlah instrumen dan aktivitas ekonomi yang memiliki keterkaitan dengan dana masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa yang dimaksud dana publik dalam beleid tersebut mencakup dana keuangan haji dan Tapera.

“Selain itu, OJK juga diberikan tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I revisi UU P2SK, Selasa (3/6/2026).

Menurut Purbaya, perluasan kewenangan tersebut merupakan bagian dari penguatan kelembagaan OJK di tengah semakin kompleksnya aktivitas pengelolaan dana masyarakat.

Pemerintah menilai pengawasan yang lebih luas diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana publik berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, transparan, dan akuntabel.

Selain dana haji dan Tapera, revisi UU P2SK juga memberikan mandat tambahan kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pada sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.

Purbaya mengatakan kewenangan baru tersebut diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana yang bersumber dari publik.

Dengan perubahan regulasi tersebut, OJK akan memiliki peran yang lebih besar dalam memastikan tata kelola berbagai dana masyarakat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah dan DPR menilai penguatan fungsi pengawasan menjadi penting seiring meningkatnya kompleksitas aktivitas ekonomi dan keuangan nasional, termasuk pengelolaan dana publik yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat.

Baca juga: UU P2SK Resmi Disahkan, Ini 17 Perubahan Besar di Sektor Keuangan

Tag:  #p2sk #hasil #revisi #wewenang #diperluas #dana #haji #tapera #ikut #diawasi

KOMENTAR