TikTok Shop Langgar Aturan Menteri Perdagangan, Menteri Teten: Ada Kepentingan Politik
Pelanggaran yang dimaksud Teten adalah e-commerce harus dipisahkan dari platform media sosial. Terkait beleid ini, tercantum dalam pasal 13 ayat 3 huruf (a) menyebutkan bahwa PPMSE wajib memastikan tidak adanya interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan dengan sistem elektornik di luar sarana.
Kemudian dalam ayat 3 huruf (b) melarang penyalahgunaan penguasaan data pengguna untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan yang berafiliasi dalam sistem elektroniknya.
"Tim kami secara teknis para Dirjen sudah ketemu. Secara teknis, ini melanggar, nah inikan pertimbangan politik berarti," kata Teten kepada wartawan usai menghadiri acara BRI Microfinance Outlook 2024, Kamis (7/3/2024).
Menurut Teten dengan adanya pelanggaran tersebut izin dari TikTok Shop ini harus dicabut. Di satu sisi, Teten juga melihat adanya kepentingan investasi sehingga perlu adanya dialog antara pemerintah, TikTok Shop, dan Tokopedia.
"Ya ada ketentuan boleh dicabut izinya, tapi kan tentu ktia ini kan kepentingan investasi juga lebih baik, mereka diajak supaya comply terhadap aturan kita. Mereka pasti butuh jualan di Indonesia ko, pasar kita 270 juta, mana ada yang sebesar ini, pasti mereka mau lah," ungkap dia.
"Cuman nasalahnya kita berani tegas tidak, kalau pemerintah tidak konsisten ya kita tidak akan diharagi penegakan hukum kita," imbuhnya.
Untuk itu, Teten meminta kepada seluruh pihak agar mematuhi aturan yang sudah ada utamanya menyoal harga sehingga tidak berdampak pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Tag: #tiktok #shop #langgar #aturan #menteri #perdagangan #menteri #teten #kepentingan #politik