Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Penerimaan Negara hingga Rp 15,6 Triliun
ILUSTRASI. Pipa gas PGN.
22:54
28 Februari 2024

Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Penerimaan Negara hingga Rp 15,6 Triliun

- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan insentif harga gas bumi atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) telah berdampak terhadap hilangnya penerimaan negara.   Deputi Keuangan dan Komersialisasi, Kurnia Chairi mencatat potensi penurunan penerimaan negara akibat kebijakan HGBT sebesar USD 6 per MMBTU lebih dari USD 1 miliar atau sekitar Rp 15,68 triliun (asumsi kurs Rp 15.680 per USD).   "Tentu saja secara otomatis berkurang, kalau nilainya saat ini sedang kita coba evaluasi dan kalau saya mencatat mungkin jumlahnya di tahun 2023 ini bisa mencapai lebih dari USD 1 miliar," kata Kurnia dalam webinar Menelisik Kesiapan Pasokan Gas untuk Sektor Industri dan Pembangkit Listrik, Rabu (28/2).   Dia berharap penerimaan negara yang berkurang tersebut dapat dikompensasi dengan adanya peningkatan kinerja dan dampak multiplier effect yang dirasakan oleh para industri penerima HGBT. "Ini sedang evaluasi untuk bisa nanti merumuskan kebijakan untuk melanjutkan HGBT ini ke depan," ujarnya.   Kurnia menjelaskan, kebijakan harga gas murah ini masih terbatas untuk tujuh sektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.   Di sisi lain, Kurnia mengakui serapan gas bumi dari tujuh sektor industri penerima HGBT pada 2023, secara umum sudah membaik meskipun belum tembus 100 persen. Setidaknya, realisasinya telah mencapai di atas 90 persen dari total alokasi yang ditetapkan pemerintah.   "Kenapa tidak terserap 100 persen, ini sedang kita lakukan evaluasi, dan memang faktornya cukup banyak," jelas Kurnia.   Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengirimkan surat B/25/M-IND/IND/I/2024 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta dukungan keberlanjutan HGBT setelah tahun 2024.   "Namun, periode pemanfaatan peraturan tersebut hanya sampai dengan tahun 2024. Oleh karena itu, perlu kiranya untuk dapat melanjutkan kebijakan fiskal harga gas bumi tertentu bagi sektor industri," tulis Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.   Dia menilai kebutuhan harga gas bumi yang kompetitif dapat meningkatkan daya saing industri nasional. Dalam hal ini, kebijakan harga gas murah menjadi instrumen daya tarik investasi asing dan domestik di bidang industri dalam negeri.   “Kami memandang bahwa keberlanjutan peraturan ini memberikan multiplier effect yang besar terhadap ekonomi nasional," tuturnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #insentif #harga #bumi #berpotensi #kurangi #penerimaan #negara #hingga #triliun

KOMENTAR