Stafsus Menteri Teten Minta Jangan Ada Tebang Pilih, Kemenkop Sebut Tiktok Tabrak Permendag 31/2023
Warga melihat barang yang dijual di Tiktok shop melalui layar telepon genggam di Depok, Jawa Barat. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
20:45
28 Februari 2024

Stafsus Menteri Teten Minta Jangan Ada Tebang Pilih, Kemenkop Sebut Tiktok Tabrak Permendag 31/2023

 

- Kementerian Koperasi (kemenkop) dan UKM menegaskan kembali bahwa Tiktok lewat fitur Tiktok Shop masih melanggar aturan. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Fiki Satari Staf Khusus Menteri Koperasi-UKM bilang, pelanggaran itu terlihat saat aplikasi media sosial asal China tersebut masih menyediakan fitur keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.

"Jadi masih ada fasilitasi transaksi di dalam platform media sosialnya, meskipun di bawah checkout ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-commerce tapi ini masih di dalam platform media sosial. Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di socio commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," kata Fiki kepada wartawan, Rabu (28/2).

Selain itu, Fiki menambahkan, masa transisi atau uji coba yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada Tiktok untuk migrasi ke platform eCommerce Tokopedia juga tidak ada dalam peraturan. Sebab faktanya, kedua platform itu, baik Tiktok Shop dan Tokopedia masih beroperasi.

"Jadi sebetulnya tidak ada di regulasi (adaptasi, transisi atau migrasi). Redaksional redaksi dari Permendag 31 Tahun 2023 ini berlaku umum. Platform lokal, global, apapun itu," sambungnya. Menurut Fiki, mengenai pelanggaran ini, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan selaku regulator yang mengeluarkan aturan tersebut.

Di sisi lain, Fiki juga mengutip jenis pelanggaran lain oleh Tiktok yang tertulis di Pasal 13 pada Permendag 31/2023. Yaitu larangan adanya keterhubungan atau interkoneksi antara PMSE (eCommerce) dan non PMSE (media sosial). Dalam Pasal tersebut tertulis, beleid dibuat demi menjaga persaingan usaha yang sehat.

"Tentunya ini memiliki potensi penyalahgunaan data dan penguasaan data," kata Fiki.

Menurutnya, jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka akan timbul kesan seolah ada diskriminasi atau pembiaran pelangggaran aturan antara yang dilakukan korporasi besar dan pelaku usaha kecil atau UMKM.

Diejalaskannya, Rregulasi ditetapkan dan diberlakukan keseluruhan, tidak ada diskresi, proses adaptasi, (migrasi) proses transaksi, dan seterusnya. Jangankan perusahaan besar atau korporasi selevel TikTok atau perusahaan global. 

Begitu juga UMKM kalau misalnya melanggar ya dikenakan sanksi. Ini kan terjadi waktu pandemi. "kKita ingat waktu itu ada razia izin BPOM di mana produk-produk UMKM tanpa pandang bulu, dikenakan sanksi oleh penegak regulasi," kata Fiki.

"Tentunya dari sisi hukum jelas, di regulasi ada sanksi yang dicatatkan bahwa sampai dengan ya tentunya dalam Permendag ini kan otoritas ada dari Kementerian Perdagangan. Ada peringatan, sanksi, dan pencabutan izin bahkan yang permanen. Ini sudah ada di dalam aturan," lanjut Fiki.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduku meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk menegur sosial media TikTok. 

Pasalany, Teten menilai bahwa perusahaan asal Tiongkok tersebut belum mematuhi untuk memisahkan media sosial dan e-Commerce. Terlebih hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Itu menteri perdagangan harus sudah melakukan teguran itu, supaya TikTok mematuhi Permendag 31 tahun 2023,” kata Menteri Teten saat ditemui usai menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Jakarta, Selasa (20/2).

Jika tetap dibiarkan, Teten menyebut akan terjadi inkonsistensi terhadap kebijakan pemerintah. Sehingga berpengaruh terhadap wibawa pemerintah. 

“Kalau enggak, nanti wibawa pemerintah kalau inkonsisten kebijakan pemerintah, enggak berwibawa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dan menyampaikan perihal TikTok Shop yang belum mematuhi Permendag Nomor 31 tahun 2023.

Bahkan, Teten juga mengklaim bahwa Zulhas sudah mengetahui perihal itu. Adapun mengenai tindak lanjut dari ketidakpatuhan TikTok ini ranahnya bukan di Kemenkop UKM melainkan di Kementerian Perdagangan.

“Udah disampaikan (soal TikTok belum patuh aturan pemerintah), Pak Mendag sudah tahu kok. Itu kewenangan Pak Mendag,” tandasnya.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #stafsus #menteri #teten #minta #jangan #tebang #pilih #kemenkop #sebut #tiktok #tabrak #permendag #312023

KOMENTAR