Tambang Emasnya di Palu Disegel Pemerintah, BRMS Beri Klarifikasi
PT Bumi Resources Minerals Tbk BRMS memberikan klarifikasi atas informasi penyegelan konsesi tambang emas di Palu, Sulawesi Tengah.
Manajemen menyatakan penyegelan dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada satu titik area yang ditemukan terjadi pembukaan lahan tanpa izin oleh penambang liar.
Area tersebut merupakan bagian kontrak karya PT Citra Palu Minerals dan belum ditambang maupun dioperasikan.
"Lokasi tambang emas River Reef di Poboya, Palu yang saat ini sedang dioperasikan oleh CPM melalui metode penambangan terbuka open pit mining sampai saat ini tetap berjalan normal seperti biasa," tulis Manajemen BRMS dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2026).
Baca juga: Harga Emas Cetak Rekor, Bagaimana Prospek Saham Merdeka Gold (EMAS) dan Bumi Resources (BRMS)?
BRMS menegaskan operasional tambang yang aktif tetap berjalan normal.
Perusahaan juga menyampaikan salah satu fasilitas pemrosesan emas milik CPM sedang ditingkatkan kapasitasnya dari 500 ton menjadi 2.000 ton bijih per hari.
Peningkatan ditargetkan selesai pada Oktober 2026 dan diproyeksikan mendorong kenaikan produksi emas pada 2026.
Baca juga: Soal Tambang Emas Martabe, Bahlil: Jika Tak Melanggar, Hak Investor Dipulihkan
Selain itu, CPM menargetkan mulai mengoperasikan tambang emas bawah tanah pada semester II 2027. Tambang tersebut memiliki kadar emas sekitar 3,5 hingga 4,9 gram per ton.
Perusahaan memproyeksikan tambahan produksi dari tambang bawah tanah mulai terlihat pada akhir 2027 atau awal 2028.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Ada Kabar Tambang Emas Bumi Resources Minerals Disegel Satgas PKH, Ini Tanggapan BRMS
Tag: #tambang #emasnya #palu #disegel #pemerintah #brms #beri #klarifikasi