Koperasi Desa Merah Putih, Sentralisasi Fiskal, dan Pelanggaran Konstitusi
KEPUTUSAN pemerintah dalam alokasikan Dana Desa tahun 2026 memperlihatkan pergeseran mendasar dalam arsitektur hubungan pusat–desa.
Dari pagu Rp 60,57 triliun, sebesar Rp 34,57 triliun atau 58,03 persen diarahkan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Sisanya, Rp 25 triliun, dibagi kepada 75.260 desa, yang jika dirata-ratakan hanya sekitar Rp 332 juta per desa untuk ruang fiskal reguler.
Persoalan utamanya bukan sekadar penyusutan nominal. Yang lebih fundamental adalah implikasi normatif dan konstitusionalnya terhadap prinsip otonomi desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
UU Desa secara eksplisit menempatkan desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Dana Desa didesain sebagai instrumen untuk memperkuat kewenangan tersebut, bukan untuk mengkondisikannya secara ketat dari pusat.
Ketika lebih dari separuh pagu diarahkan untuk satu program nasional yang dirumuskan secara sentralistik, muncul pertanyaan serius: apakah ini masih sejalan dengan semangat UU Desa?
UU Desa mengamanatkan perencanaan pembangunan desa melalui Musyawarah Desa, yang menjadi arena tertinggi pengambilan keputusan partisipatif di tingkat lokal.
Baca juga: Penonaktifan BPJS PBI: Penertiban Data atau Mempersempit Akses Kesehatan?
Namun, jika 58 persen dana telah “ditentukan arah” penggunaannya, musyawarah berisiko menjadi forum formalitas untuk melegitimasi kebijakan yang telah dipatok sebelumnya.
Lebih jauh lagi, UU Pemerintahan Daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014) menegaskan prinsip otonomi seluas-luasnya bagi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun desa bukan daerah otonom setingkat kabupaten/kota, ia merupakan bagian dari sistem desentralisasi yang dijamin konstitusi melalui Pasal 18 UUD 1945.
Ketika pengondisian fiskal semakin dominan dan kendali programatik berada di pusat, maka secara substantif terjadi reduksi terhadap prinsip desentralisasi tersebut.
Secara hukum tata negara, kebijakan anggaran yang terlalu membatasi diskresi lokal dapat dipandang sebagai bentuk recentralization by regulation.
Negara memang memiliki kewenangan fiskal nasional. Namun, pembatasan berlebihan terhadap penggunaan dana yang diperuntukkan bagi desa berpotensi bertentangan dengan asas rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi ruh UU Desa.
Ekonomi Kerakyatan atau Simpul Logistik Industri?
KDMP diproyeksikan sebagai instrumen transformasi ekonomi desa. Namun, dalam dinamika yang berkembang, koperasi ini tidak hanya diposisikan sebagai gerakan ekonomi rakyat, melainkan sebagai simpul logistik dalam rantai pasok industri nasional.
Hal tersebut terlihat dari pertemuan Menteri Koperasi, Feri Juliantono dalam Kompas100 CEO Forum Ke-16 Powered by PLN (Kompas.id, 26/11/ 2025).
Secara terbuka, ia meminta dukungan para CEO perusahaan besar untuk membangun “ekosistem bisnis” bersama Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah sedang memproses pembangunan gerai koperasi di 80.000 desa dan kelurahan.
Melalui jaringan ritel raksasa tersebut, produk-produk perusahaan besar akan masuk ke outlet-outlet Kopdes Merah Putih, sementara produk desa dikemas agar dapat bersaing di pasar.
Integrasi ini dapat dibaca sebagai upaya membangun jalur distribusi yang lebih efisien dan terkoordinasi.
Negara berkepentingan memastikan stabilitas pasokan komoditas strategis dan efisiensi rantai logistik.
KDMP berpotensi menjadi kanal agregasi produksi desa yang langsung tersambung dengan pasar industri.
Jika desain kontrak, skema harga, standar distribusi, dan tata kelola sistem ditentukan oleh kerangka nasional atau bahkan dipengaruhi kepentingan korporasi besar, koperasi desa berisiko menjadi perpanjangan tangan logistik industri, bukan representasi kedaulatan ekonomi lokal.
Baca juga: Lubang Jalan di Banten: Nyawa Warga di Ujung Aspal
UU Desa menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan objek integrasi pasar. Koperasi desa semestinya lahir dari kebutuhan dan inisiatif warga, bukan semata sebagai instrumen kebijakan makro.
Ketika lebih dari separuh Dana Desa diarahkan untuk mendukung struktur yang sekaligus menjadi bagian dari arsitektur distribusi industri, maka desa masuk dalam jaringan ekonomi yang kendali strategisnya berada di luar komunitas itu sendiri.
Secara ekonomi politik, ini menciptakan pola integrasi vertikal. Desa menjadi titik produksi dan distribusi, tetapi nilai tambah dan pengambilan keputusan strategis tetap berada pada level yang lebih tinggi.
Jika tidak ada jaminan transparansi kontrak dan partisipasi anggota koperasi dalam menentukan arah bisnis, maka KDMP berpotensi mengulang pola lama: desa sebagai penyedia bahan mentah dalam rantai nilai yang dikendalikan pusat dan korporasi.
Implikasi Konstitusional dan Masa Depan Otonomi Desa
Kritik terhadap kebijakan ini bukan berarti menolak penguatan koperasi desa. Persoalannya terletak pada proporsi, mekanisme, dan kendali.
Ketika 58 persen pagu Dana Desa dialihkan untuk satu agenda nasional, ruang kebijakan lokal menyempit drastis. Desa dengan kapasitas fiskal rendah akan kesulitan memenuhi kebutuhan mendesak di luar KDMP.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembatasan diskresi lokal harus proporsional dan tidak menghilangkan esensi kewenangan yang dijamin undang-undang.
Jika Dana Desa yang secara normatif dimaksudkan sebagai penguatan kewenangan lokal justru menjadi instrumen pengendalian pusat, maka terjadi ketegangan antara kebijakan anggaran dan mandat legislasi.
UU Desa dibangun di atas dua asas penting: rekognisi dan subsidiaritas. Rekognisi berarti negara mengakui hak asal-usul dan kewenangan desa.
Subsidiaritas berarti keputusan publik harus diambil sedekat mungkin dengan warga yang terdampak.
Kebijakan yang terlalu sentralistik dalam menentukan penggunaan Dana Desa berpotensi menggerus kedua asas tersebut.
Baca juga: MBG Vs Guru Honorer: Potret Ketimpangan Kebijakan
Ada sederet aturan turunan dari UU Desa yang diterabas, terutama Peraturan Pemerintah No 43/ 2014 dan No 47/2015 tentang pelaksanaan UU Desa.
Terkait dengan skema pengelolaan Kopdes Merah Putih, Kepala Desa berpotensi melanggar beberapa pasal yang berkonsekuensi hukum. Antara lain pasal 114 dan pasal 115, Dana Desa tidak dapat digunakan selain untuk menjalankan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) berdasarkan musyawarah desa.
RAPBDes disusun berdasarkan RKPDes. Pada kenyataannya, Kopdes Merah Putih bukan berasal dari inisiatif masyarakat, melainkan kemauan pemerintah pusat.
Di sinilah pemerintah pusat melanggar komitmen hukumnya sendiri dengan memaksakan berjalannya proyek tersebut.
Lebih jauh, jika KDMP menjadi jalur logistik komoditas industri yang dikonsolidasikan secara nasional, maka desa bukan hanya kehilangan sebagian ruang fiskal, tetapi juga berpotensi kehilangan kemandirian dalam menentukan orientasi ekonominya.
Integrasi ekonomi memang penting, tetapi integrasi tanpa kedaulatan berisiko melahirkan ketergantungan baru.
Ada potensi pelanggaran terhadap Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan koperasi sebagai bentuk usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
KDMP yang dikonstruksi sebagai infrastruktur logistik nasional untuk memasarkan produk perusahaan besar, justru berada pada posisi berlawanan dengan amanat konstitusi.
Alih-alih memajukan produksi desa, koperasi ini menjadi platform penetrasi industri ke pelosok-pelosok desa.
Dalam konteks negara hukum, kebijakan fiskal harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan.
Jika praktik pengondisian dana secara luas mengaburkan prinsip otonomi desa yang dijamin UU Desa dan semangat desentralisasi dalam UU Pemerintahan Daerah, maka kritik konstitusional menjadi relevan.
Bukan untuk menolak pembangunan, tetapi untuk memastikan pembangunan berjalan dalam koridor hukum dan demokrasi.
Tahun 2026 dapat menjadi momentum penguatan ekonomi desa—atau justru menjadi preseden pelemahan otonomi melalui instrumen fiskal.
Pada bagian inilah publik perlu mengawasi secara kritis: apakah KDMP benar-benar memperkuat desa sebagai subjek ekonomi, atau hanya menjadikannya simpul distribusi dalam arsitektur industri yang dikendalikan dari pusat.
Desa bukan sekadar titik koordinat dalam peta logistik nasional. Ia adalah entitas politik yang diakui konstitusi.
Setiap kebijakan yang menyentuh jantung fiskalnya harus diuji bukan hanya dari sisi efisiensi ekonomi, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan mandat undang-undang dan prinsip desentralisasi yang menjadi fondasi republik ini.
Tag: #koperasi #desa #merah #putih #sentralisasi #fiskal #pelanggaran #konstitusi