Perbaiki Tata Kelola, Perusahaan Asuransi Harus Mampu Hadapi Klaim Besar dan Deteksi Risiko
- Perusahaan asuransi dituntut untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang semakin profesional.
Di samping itu, poros bisnis keagenan juga menuntut reformasi agar lebih dipercaya oleh masyarakat.
Secara struktur dan regulasi, tata kelola perusahaan asuransi saat ini sebenarnya sudah memadai dan patuh terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengamat asuransi Dedy Kristianto mengatakan, dalam praktiknya, tantangan utama tata kelola perusahaan asuransi ternyata bukan pada keberadaan sistem, melainkan pada efektivitas pengendalian eksposur klaim bernilai besar.
Baca juga: Reformasi Keagenan Asuransi, Hindari Misselling hingga Peningkatan Keterampilan
Selain itu, tantangan utama perusahaan asuransi juga terletak pada kemampuan mendeteksi pola risiko yang berkembang secara dinamis.
"Di sinilah sering muncul gap, bukan karena tidak ada governance, tetapi karena belum adanya layer visibilitas independen terhadap potensi margin leakage dan risk concentration," kata dia kepada Kompas.com, Senin (16/2/2026).
Dedy menjabarkan, indikator tata kelola yang baik dalam perusahaan asuransi dapat dilihat dari fungsi direksi, komisaris, risk management, dan internal audit yang berjalan efektif. "Bukan sekadar formalitas," imbuh dia.
Selain itu, perusahaan asuransi juga patut memiliki manajemen risiko yang terintegrasi, termasuk pengawasan klaim high-value dan deteksi kecurangan (fraud).
Lalu, sebuah perusahaan asuransi juga dapat dikatakan baik ketika terdapat pengambilan keputusan berbasis analisis risiko, bukan hanya target bisnis. "Transparansi dan pelaporan yang akurat serta tepat waktu," ucap Dedy.
Kecukupan modal cerminkan ketahanan finansial
Selain itu, Dedy berpandangan kecukupan modal berperan penting untuk perusahaan asuransi.
Rasio risk based capital (RBC) yang kuat menunjukkan ketahanan finansial.
Namun demikian, modal hanya penyangga risiko, dan tidak menjadi jaminan bahwa pengendalian operasional sudah efektif.
Di samping itu, regulasi memang mendorong kepatuhan dan disiplin, tetapi belum tentu sama dengan tata kelola (governance) yang efektif.
"Intinya, tata kelola yang baik terlihat dari kemampuan perusahaan menjaga stabilitas dan margin secara konsisten, bukan hanya dari kepatuhan aturan atau kuatnya modal," tegas Dedy.
Perusahaan selektif dalam kualitas portofolio
Dedy mengungkapkan, kinerja keagenan asuransi kesehatan saat ini masih terlihat dengan produksi yang tetap berjalan, tetapi perusahaan lebih selektif dan fokus pada kualitas portofolio.
Tekanan klaim dan inflasi medis membuat monitoring bisnis dari kanal agen semakin ketat.
"Persistensi dan rasio klaim menjadi perhatian utama," terang dia.
Dengan hal-hal di atas maka secara umum, dapat dikatakan regulasi dan pengawasan yang lebih kuat mendorong agen lebih disiplin dalam disclosure dan pemasaran.
Namun begitu, tekanan target tetap ada sehingga kontrol underwriting dan klaim tetap krusial.
"Dengan demikian pada intinya agen didorong lebih berhati-hati, tetapi kualitas bisnis tetap sangat bergantung pada pengawasan dan tata kelola perusahaan," ujar Dedy.
Minat jadi agen asuransi berkurang
Menurut Dedy dalam jangka pendek, hal di atas biasanya menyebabkan terjadi penurunan jumlah pendaftar sebagai agen karena proses sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan makin ketat. "Syarat masuk yang lebih tinggi," ujar dia.
Meskipun begitu, dalam jangka menengah hingga panjang kondisi ini justru akan menyaring agen yang lebih serius dan profesional.
Harapannya agen yang baik juga akan meningkatkan kualitas bisnis, mengurangi praktik mis-selling, dan membuat industri lebih kredibel.
Berdasarkan proyeksi Dedy, jumlah agen mungkin tidak tumbuh secepat sebelumnya.
Bahkan bisa lebih ramping, tetapi kualitas dan produktivitas per agen cenderung meningkat. "Industri bergerak dari model kuantitas ke model kualitas dan persistensi," ujar dia.
Agen asuransi wajib terdaftar di database OJK
Pengamat asuransi Tri Joko Santoso mengatakan, saat ini seluruh agen asuransi wajib memiliki lisensi dan nama mereka wajib terdaftar dalam database di OJK. "Sehingga mudah diawasi dan dibina baik oleh perusahaan dan regulator," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (14/2/2026). Sejauh ini, ia bilang, minat masyarakat menjadi agen asuransi masih ada walaupun persyaratan lebih ketat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mendefinisikan agen asuransi sebagai individu atau badan usaha yang bertindak atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dalam memasarkan produk asuransi.
Definisi ini tercantum dalam POJK No. 23 Tahun 2023 dan berlaku untuk agen asuransi jiwa maupun asuransi umum.
Pada dasarnya tidak ada persyaratan pendidikan khusus untuk menjadi agen asuransi.
Namun, setiap agen wajib memiliki sertifikat dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) atau Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Kemudian, jika seorang agen ingin menangani nasabah korporat, mereka juga perlu memperoleh sertifikasi dari OJK.
Ilustrasi agen asuransi.
Agen asuransi dipandang sebagai mesin produksi
Praktisi dan Akademisi Asuransi Andreas Freddy Pieloor, menengarai bahwa sebagian besar perusahaan asuransi saat ini belum memiliki tata kelola keagenan yang benar-benar baik.
Dalam praktiknya, fungsi keagenan sering kali hanya diposisikan sebagai mesin produksi semata dengan target tunggal yakni pertumbuhan premi.
Celakanya, integritas dan keberlanjutan bisnis jangka panjang kerap kali tercecer di urutan belakang demi mengejar target jangka pendek.
"Padahal agen adalah wajah perusahaan di depan publik. Ketika tata kelola keagenan lemah, maka yang terdampak bukan hanya reputasi agen, tetapi reputasi korporasi secara keseluruhan. Di sinilah letak persoalan mendasarnya," ujar Andreas kepada Kompas.com.
Mesin produksi yang minim seleksi
Menurut Andreas, salah satu lubang menganga dalam tata kelola ini bermula dari proses rekrutmen.
Menurut dia, banyak perusahaan terjebak dalam pola rekrutmen yang dangkal dibandingkan mencari sosok yang memiliki kapasitas intelektual dan rekam jejak moral yang mumpuni.
Asal punya jaringan relasi luas dan pintar bicara, siapa pun bisa jadi agen.
Padahal, tanpa pemahaman produk yang mendalam dan penguasaan prinsip perlindungan konsumen, agen tersebut justru menjadi bom waktu bagi nasabah.
"Ini berisiko menimbulkan mis-selling, sengketa klaim, hingga pengaduan nasabah," ungkap dia.
Kelemahan ini diperparah dengan absennya kurikulum pendidikan berkelanjutan.
Andreas menyoroti banyak perusahaan yang hanya memberikan pelatihan dasar (basic training) di awal, tetapi abai memberikan penyegaran pengetahuan (refreshment knowledge) terkait regulasi yang dinamis.
Perang dingin bajak-membajak agen
Industri asuransi juga masih dihantui oleh praktik tidak sehat bernama agent poaching atau pembajakan agen secara agresif.
Demi mengejar ekspansi instan, perusahaan tak segan menawarkan insentif fantastis untuk menarik agen dari perusahaan pesaing tanpa memedulikan etika industri.
Bahkan, prinsip single agent yang mewajibkan satu agen hanya boleh mewakili satu perusahaan, sering kali dilanggar.
"Dalam praktiknya, ada perusahaan yang menutup mata, tidak melakukan verifikasi serius apakah calon agen masih aktif di tempat lain, yang penting agen tersebut bawa portofolio bisnis," ungkap Andreas.
Baca juga: Perbaikan Tata Kelola Perusahaan Asuransi, Agen Pegang Peran Penting
Insentif yang menyesatkan
Sistem remunerasi juga menjadi sorotan di dalam industri asuransi.
Saat ini, struktur komisi masih sangat berorientasi pada premi tahun pertama (first year premium). Hal ini secara tidak langsung kerap memaksa agen untuk mengejar closing cepat tanpa memedulikan kualitas underwriting atau apakah polis tersebut akan berlanjut (persistence). Selama sistem insentif tidak diseimbangkan dengan indikator kualitas seperti kepuasan nasabah, maka perilaku mengejar target jangka pendek akan terus mendominasi tata kelola keagenan.
Integrasi risiko yang terputus
Terakhir, Andreas menekankan adanya dinding pemisah yang tebal antara divisi keagenan dengan divisi manajemen risiko serta kepatuhan.
Padahal, agen adalah sumber risiko operasional dan hukum yang paling nyata.
Tanpa integrasi ini, perusahaan asuransi akan selalu bertindak reaktif, atau baru sibuk memadamkan api setelah ada komplain bukan preventif mencegah timbulnya masalah.
Andreas berujar, tata kelola keagenan bukan hanya soal urusan internal perusahaan atau sekadar pemenuhan SOP tertulis.
Lebih dari itu, ini adalah soal menjaga napas industri asuransi, yakni kepercayaan publik.
Tanpa perbaikan substantif pada proses seleksi, pelatihan, hingga sistem insentif, industri asuransi nasional hanya akan tampak megah di laporan keuangan, tetapi rapuh di mata nasabah.
Baca juga: Perkuat Fundamental Binis, Perusahaan Asuransi Dituntut Relevan dengan Kebutuhan Masyarakat
Tag: #perbaiki #tata #kelola #perusahaan #asuransi #harus #mampu #hadapi #klaim #besar #deteksi #risiko