KPK Klaim Telah Petakan Modus Korupsi soal Impor Barang pada 2016-2020
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025). KPK ungkap 9 orang dalam OTT di Banten dan Jakarta, termasuk seorang jaksa. Dugaan korupsi ini masih dalam penyelidikan intensif penyidik.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
17:50
16 Februari 2026

KPK Klaim Telah Petakan Modus Korupsi soal Impor Barang pada 2016-2020

Komisi Pemberantasan Korupsi mengeklaim telah memetakan modus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang melalui kajian pada periode 2016-2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK memandang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serupa dengan hasil kajian pada 2016-2020.

“Modus serupa sejatinya telah dipetakan KPK melalui kajian terkait ‘Potensi korupsi dalam tata niaga impor produk hortikultura periode 2016–2020’,” ujar Budi, Minggu (15/2/2026), dikutip dari Antara.

Baca juga: Soroti Celah Korupsi di Bea Cukai, KPK Berikan 5 Rekomendasi Tata Kelola Impor

Ia menjelaskan, modus serupa tersebut terlihat dalam bentuk terjadinya rekayasa jalur impor sehingga sejumlah barang dapat otomatis lolos dari pemeriksaan penentuan status palsu atau ilegal.

Selain itu, modus yang sama adalah adanya dugaan setoran rutin kepada sejumlah pihak pada Ditjen Bea Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.

Budi menyebutkan, kasus impor barang KW diharapkan yang sedang diusut ini dapat menjadi pemantik untuk memperkuat pembenahan tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan nasional ke depannya.

Menurut dia, hal itu juga telah disampaikan dalam kajian pada 2016-2020.

Baca juga: Oknum Bea Cukai Berulah Lagi: Ganti Semua Pejabat, Benahi Ekspor-Impor

“Dalam kajian tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diposisikan sebagai pintu masuk utama arus barang impor, sehingga pengawasan di sektor ini menjadi krusial agar tata niaga tidak berjalan serampangan,” kata Budi.

“Pada konteks tersebut, KPK menekankan pentingnya pengawasan terpadu atas komoditas hortikultura. Tidak hanya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tetapi juga oleh Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis komoditas, serta Kementerian Perdagangan terkait penerbitan persetujuan impor," imbuh dia.

Diberitakan, KPK menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai seusai operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026 lalu.

Baca juga: Korupsi Pajak-Bea Cukai, Otokritik, dan Peran Media

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Tag:  #klaim #telah #petakan #modus #korupsi #soal #impor #barang #pada #2016 #2020

KOMENTAR