JFX Kantongi Izin Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif PUVA
- PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX), resmi memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026, setelah JFX dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Yazid Kanca Surya, mengatakan, melalui izin ini JFX sudah dapat menyelenggarakan transaksi derivatif PUVA secara operasional.
Sebagai bagian dari ekosistem perdagangan berjangka nasional, penyelenggaraan Bursa Derivatif PUVA oleh JFX didukung oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), lembaga kliring berjangka milik BUMN yang merupakan bagian dari Holding Danareksa di bawah Danantara Indonesia.
“Dukungan ini memastikan proses kliring dan penjaminan transaksi berjalan secara aman, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian,” ujar Yazid dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).
“Kami berkomitmen menghadirkan Bursa Derivatif PUVA yang teratur, transparan, berintegritas, serta mampu menjadi sarana lindung nilai yang efektif bagi pelaku usaha dan institusi keuangan,” tambah dia.
Baca juga: ICDX Siap Implementasikan Aturan Baru BI tentang Derivatif PUVA
Dalam implementasinya, JFX akan menjalankan penyelenggaraan Bursa Derivatif PUVA sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai kewenangan masing-masing, guna memastikan tata kelola yang selaras dan terintegrasi.
“Ke depan, JFX akan terus memperkuat kerja sama dengan pelaku pasar, lembaga kliring, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem derivatif PUVA yang prudent, efisien, dan kompetitif, sekaligus mendukung agenda pendalaman pasar keuangan nasional secara berkelanjutan,” tegas dia.
Sebagai informasi, JFX adalah bursa berjangka di Indonesia yang didirikan pada 19 Agustus 1999. JFX menyediakan sarana lindung nilai serta mendukung pengembangan perdagangan derivatif dan komoditas secara transparan dan terintegrasi. JFX juga menyediakan sistem perdagangan elektronik yang berbasis mekanisme penawaran dan permintaan serta didukung tata kelola dan manajemen risiko.
Baca juga: JFX dan KBI Perkuat Sinergi untuk Pasar Komoditas Nasional yang Tepercaya
Tag: #kantongi #izin #bank #indonesia #sebagai #penyelenggara #bursa #derivatif #puva