Informasi Tidak Berbasis Data Berpotensi Perkuat Persepsi Negatif terhadap Sawit Indonesia
Suasana perkebunan sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
06:54
8 Februari 2026

Informasi Tidak Berbasis Data Berpotensi Perkuat Persepsi Negatif terhadap Sawit Indonesia

- Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu sawit dan kawasan hutan, ternyata luas sawit yang berada di kawasan konservasi dan hutan lindung jauh lebih kecil dibandingkan total luas sawit nasional.

Kondisi itu berdasar data hasil rekonsiliasi data sawit nasional 2019 yang didapat Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI). Data tersebut merupakan hasil rekonsiliasi data sawit nasional 2019 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Datanya menyatakan bahwa dari total 16,37 juta hektare luas sawit nasional, terdapat sekitar 3,37 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan dengan berbagai fungsi kawasan.

"Dari luas sawit dalam kawasan hutan tersebut tidak seluruhnya berada dalam kawasan konservasi dan tidak serta merta dikategorikan sebagai sawit ilegal tanpa pembeda tipologi dan kronologi penguasan lahan tersebut," kata Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto kepada media pada Minggu (8/2).

Berdasar hasil rekonsiliasi itu, sebagian besar kebun sawit yang berada di kawasan hutan terletak di kawasan hutan produksi. Rinciannya, sekitar 1,12 juta hektare berada di kawasan hutan produksi konversi (HPK), 1,49 juta hektare berada di hutan produksi tetap (HPT), dan 501 ribu hektare berada di hutan produksi (HP). Sementara itu, kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung tercatat hanya sekitar 155 ribu hektare, dan yang berada di kawasan hutan konservasi sekitar 91 ribu hektare.

Dengan merujuk pada data tersebut, kata Mansuetus Darto, narasi yang menyebut adanya sekitar 4 juta hektare sawit ilegal di kawasan konservasi dan hutan lindung tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya, sehingga perlu dicermati secara lebih proporsional agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pengambilan kebijakan.

"Kami menilai misinformasi terhadap Presiden dan kebijakan negara. Jangan sampai pengambil kebijakan membabi buta dan mengabaikan prinsip keadilan serta ini menciptakan stigma negatif. Kami khawatir Presiden justru menerima informasi bukan berbasis data faktual dan tipologi kebijakan kehutanan yang berlaku," jelas Darto.

Dia menilai penyampaian informasi yang tidak berbasis data berpotensi memperkuat persepsi negatif terhadap sawit Indonesia dan pada akhirnya dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam diplomasi perdagangan global.

Berdasarkan data resmi bahwa luas kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi tercatat sekitar 246 ribu hektare. Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan total luas sawit nasional. Oleh sebab itu, penanganannya perlu dilakukan secara presisi, berbasis data yang jelas, dan melalui kebijakan yang proporsional.

Menurut Darto, narasi yang tidak presisi berpotensi digunakan sebagai dasar pembenaran bagi langkah penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilakukan tanpa dialog yang memadai dan tanpa mekanisme penyelesaian yang mempertimbangkan tipologi kebun sawit di kawasan hutan.

Dalam praktiknya, negara kemudian mengambil alih dan mengelola kebun sawit tersebut melalui berbagai skema kerja sama operasi (KSO). Karena itu, dia menekankan pentingnya transparansi kepada publik, termasuk terkait pihak-pihak yang terlibat dalam KSO, akuntabilitas pengelolaan aset negara, serta mekanisme penyaluran hasil panen ke kas negara.

"Negara juga mengambil untung melalui mekanisme denda walaupun tanpa putusan pengadilan. Justru, negara menjadi pihak yang paling diuntungkan secara ekonomi, sementara petani, koperasi dan pelaku usaha menjadi korban ketidakpastian hukum ini," paparnya.

Dia berpandangan bahwa narasi yang berkembang sebaiknya tidak diarahkan untuk membangun dukungan terhadap pendekatan yang bersifat represif semata, melainkan mendorong lahirnya solusi struktural yang adil dan berkelanjutan. Menurutnya, persoalan kebun sawit di kawasan hutan tidak dapat diselesaikan dengan satu pendekatan tunggal. Sebab, negara telah memiliki beragam instrumen kebijakan yang memungkinkan penanganan secara lebih komprehensif, termasuk pembedaan waktu penguasaan lahan, subjek hukum, serta fungsi kawasan hutan.

Dia mengingatkan bahwa pendekatan yang represif dan menggeneralisasi berisiko menimbulkan ketidakadilan baru dan ketegangan sosial, serta berpotensi melemahkan tata kelola kehutanan dalam jangka panjang. "Penyelesaian sawit dalam kawasan hutan harus dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadaban hukum dan stop penyitaan sawit rakyat. Pihak yang melakukan KSO harus dibuka ke publik untuk memastikan pengelolaan aset sitaan tidak lari ke tangan-tangan tertentu yang tidak seharusnya," tandas Darto.

Dalam acara Indonesia Economic Summit 2026 di Jakarta pada Rabu (4/2), Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo menyebut perkebunan kelapa sawit ilegal merusak hutan lindung dan taman nasional dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun terakhir. Sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional telah diduduki secara ilegal oleh para pengusaha. Praktik tersebut terjadi akibat lemahnya perlindungan kawasan konservasi di masa lalu. (*)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #informasi #tidak #berbasis #data #berpotensi #perkuat #persepsi #negatif #terhadap #sawit #indonesia

KOMENTAR