Pemerintah Guyur Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah Rp 2–5 M dan Mobil Listrik yang Diproduksi Lokal
– Sektor properti dan otomotif kembali mendapat insentif perpajakan. Untuk sektor properti, pemerintah memberi insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar–Rp 5 miliar. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024.
Di sektor otomotif, pemerintah juga memberi insentif PPN DTP untuk mobil listrik yang diproduksi lokal. Itu mengacu PMK 8/2024.
Selain itu, dalam PMK 9/2024, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) juga diberikan untuk tahun anggaran 2024.
Pengamat ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita menilai pemberian insentif untuk mobil listrik memang bisa berdampak pada penjualan. Tapi, insentif itu tidak serta-merta mendongkrak penjualan mobil listrik. Sebab, ekosistem mobil listrik di tanah air belum terbentuk.
"Jadi, jika pemerintah dan produsen kendaraan listrik tidak membangun charging station sebanyak mungkin, mustahil penjualan kendaraan listrik akan masif," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (21/2).
Di Tiongkok saja, kata Ronny, sampai 2023 jumlah charging station yang dibangun produsen dan pemerintah hampir 2 juta. Dengan begitu, penjualan kendaraan listrik di Tiongkok masif.
"Jika itu bisa diatasi, berpadu dengan insentif, industri kendaraan listrik akan berkembang dan memberi multiplier effect yang besar ke sektor lain. Mulai pertambangan critical mineral sampai ke industri baterai, microchip, elektronik, dan lainnya," jelasnya.
Untuk insentif sektor properti, Ronny menyebut dampaknya akan cukup produktif pada sektor properti dan konstruksi beserta multiplier effect di bidang lain. Terutama pada backlog perumahan. "Insentif diharapkan bisa meningkatkan permintaan ke sektor properti yang berimbas pada sisi supply dengan semakin bergairahnya perusahaan konstruksi dan developer, serta menormalisasi kontribusi sektor konstruksi dan properti terhadap pertumbuhan," jelasnya.
Direktur Pemasaran Intiland Surabaya Harto Laksono menyatakan, pengesahan PMK mengenai insentif PPN DTP properti bakal mendapat sambutan baik dari pengusaha. Meski insentif itu diumumkan sejak lama, pengembang masih menunggu legalitas aturan tersebut. "Kami memang dibuat sedikit bingung karena menunggu pengesahan insentif. Harapannya, dengan ini, kinerja industri properti bisa terjaga di tengah tahun politik," jelasnya.
Dia tak menampik, sektor properti di tanah air belum bisa bekerja secara ideal. Sebab, masyarakat masih ragu melakukan investasi. Karena itu, insentif biasanya menjadi salah satu alat untuk menarik investasi tersebut.
Soal aturan teknis, Harto mengaku tak khawatir. Sebab, aturan itu sebenarnya perpanjangan dari skema PPN DTP sebelumnya. Memang, skema PPN DTP kali ini dirasa bakal berbeda. Menurut informasi, pemerintah bakal memberi pembebasan biaya PPN hingga Rp 2 miliar. Namun, produk yang bakal diberi insentif itu bukan hanya untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Rumah seharga Rp 2 miliar–Rp 5 miliar juga bakal mendapat insentif.
Hanya, insentif untuk rumah kisaran harga itu hanya mendapatkan satu tarif potongan, yakni 11 persen dari Rp 2 miliar. (dee/bil/c18/fal)
Tag: #pemerintah #guyur #insentif #pajak #untuk #pembelian #rumah #mobil #listrik #yang #diproduksi #lokal