Intervensi Asing di Balik Aturan Rokok? Pedagang & Peritel Kompak Minta Perlindungan Pemerintah
- Isu intervensi asing dalam kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah memanas. Para pelaku usaha, mulai dari pedagang kaki lima hingga peritel modern, mulai menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap nasib ekonomi nasional.
Polemik ini mencuat setelah agenda Asia Pacific Cities for Health and Development (APCAT) Summit 2026 digelar di Jakarta. Fokus acara tersebut adalah harmonisasi regulasi pengendalian tembakau, yang dinilai banyak pihak terlalu menekan sektor usaha lokal.
Sorotan tertuju pada pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, yang menyebut peraturan daerah KTR di Jakarta sejalan dengan semangat APCAT. Padahal, bagi para pelaku ekonomi akar rumput, regulasi ini dianggap mengancam keberlangsungan hidup mereka.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melindungi sektor ritel dari potensi intervensi asing. Menurutnya, pemerintah harus duduk bersama dengan seluruh stakeholder sebelum mengetok palu kebijakan.
"Semuanya harus duduk dalam satu meja, diakomodir aspirasi dan masukannya, termasuk mengkaji dampak atas peraturan tersebut. Ini demi menjaga ketahanan ekonomi kita," ujar Ali.
Nasib Jutaan Pedagang Kecil di Ujung Tanduk
Ali menekankan bahwa produk tembakau adalah urat nadi bagi jutaan orang. Mulai dari pedagang asongan, kopi keliling, hingga lebih dari 1,1 juta warung kelontong menggantungkan hidup dari sektor ini.
Ia berharap regulasi yang dibuat tetap berpijak pada kepentingan rakyat Indonesia, bukan agenda luar negeri.
"Demi keberlangsungan mata pencaharian jutaan pedagang kecil, pembuatan peraturan, baik level nasional maupun daerah, harus adil, seimbang dan berpihak pada kepentingan rakyat," tegasnya.
"Karena pada akhirnya, ketika akan diimplementasikan, peraturan pertembakauan yang menekan itu, akan secara langsung memukul pedagang kecil yang selama ini menjadi penyokong roda ekonomi," tambahnya.
Ritel Modern Siap Kirim Surat Terbuka ke Presiden
Keresahan serupa juga dirasakan oleh pengusaha ritel modern. Wakil Ketua Umum APRINDO Pusat, John Ferry, menyatakan bahwa regulasi yang terlalu menekan justru berpotensi membunuh sektor ritel yang saat ini tengah berjuang di tengah kondisi ekonomi yang berat.
John menganggap dorongan aturan dari APCAT Summit 2026 tidak relevan dengan realita di lapangan. Sebagai langkah nyata, APRINDO berencana membawa masalah ini langsung ke meja Presiden.
Kami berharap jangan ada peraturan yang memberatkan. Dorongan peraturan pertembakauan yang dibahas dalam APCAT Summit 2026 ini sangat menekan dan tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia. Kami akan buat surat terbuka dan sampaikan ke Presiden untuk memohon perlindungan," sebut John.
Sebagai informasi, APRINDO menaungi sekitar 150 perusahaan dengan 45.000 gerai di seluruh Indonesia. Jika sektor ini terganggu, efek dominonya diprediksi akan berdampak luas pada stabilitas ekonomi nasional.
Tag: #intervensi #asing #balik #aturan #rokok #pedagang #peritel #kompak #minta #perlindungan #pemerintah