Purbaya Bidik 5 Miliar Dollar AS per Tahun dari Pajak Transaksi Luar Negeri
– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan rencana pemungutan pajak transaksi digital lintas negara. Potensi penerimaannya diperkirakan mencapai 5 miliar dollar AS per tahun.
Pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN Danareksa, sebagai pelaksana pemungutan pajak digital luar negeri. Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.
Purbaya menyebut, Jalin dipilih karena telah memiliki infrastruktur sistem transaksi digital yang memadai. Sistem itu mampu memetakan arus transaksi dari dalam negeri ke luar negeri, maupun sebaliknya.
“Mereka bilang bisa bikin income kita dari PPN aja kalau sudah full 5 miliar dollar AS per tahun,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak saat ini belum memiliki kapasitas sistem setara Jalin. Presiden Prabowo Subianto kemudian menunjuk Jalin sebagai pemungut pajak transaksi digital lintas negara.
Purbaya menegaskan, penunjukan tersebut tidak menimbulkan risiko kebocoran data. Keamanan sistem tetap berada dalam pengawasan otoritas negara.
PT Jalin, kata dia, berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Enggak ada masalah itu. Jadi BSSN sudah masuk ke sana, sudah lihat bolong apa enggak. Yang mengelola data adalah Danareksa. Itu perusahaan dalam negeri. Enggak ada data yang bocor. Yang penting mereka bisa hitung transaksi dari dalam ke luar berapa, yang selama ini lolos dari kita,” jelas Purbaya.
Merujuk Perpres Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri, PT Jalin ditetapkan sebagai pelaksana utama sistem baru tersebut.
Dalam pelaksanaannya, PT Jalin memiliki sejumlah kewajiban. Tugas itu meliputi uji coba sistem atau sandboxing, menjamin keandalan dan keamanan sistem, serta menyelenggarakan pemungutan pajak transaksi digital lintas negara.
PT Jalin juga bertanggung jawab menyediakan dukungan teknis, pemeliharaan sistem, serta pendanaan operasional. Seluruh pelaksanaan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PT Jalin diberi kewenangan menunjuk mitra pelaksana. Mitra dapat berasal dari badan hukum Indonesia maupun asing. Syaratnya memiliki infrastruktur teknologi yang memadai dan jangkauan operasional global.
Proses pemilihan mitra dilakukan melalui mekanisme sandboxing. Tahapan tersebut mencakup uji teknis dan penelitian administratif.
Sebagai kompensasi, PT Jalin akan menerima imbal jasa. Besarannya diusulkan kepada tim koordinasi dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Tag: #purbaya #bidik #miliar #dollar #tahun #dari #pajak #transaksi #luar #negeri