OJK Finalisasi Aturan Influencer Keuangan, Fokus Penindakan Individu
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Indonesia Islamic Finance Summit 2025, Senin (3/11/2025).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
11:40
22 Januari 2026

OJK Finalisasi Aturan Influencer Keuangan, Fokus Penindakan Individu

– Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan proses finalisasi perumusan regulasi mengenai influencer keuangan atau financial influencer (finfluencer) terus berjalan.

Aturan tersebut disiapkan dengan fokus utama pada mekanisme penindakan terhadap finfluencer sebagai individu.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026), Mahendra menjelaskan bahwa penindakan terhadap finfluencer memiliki tingkat kompleksitas tersendiri.

Hal ini karena finfluencer tidak berada langsung di bawah kewenangan pengawasan OJK, berbeda dengan perusahaan atau lembaga yang bergerak di industri jasa keuangan.

Ia menjelaskan, OJK memiliki kewenangan penuh untuk menindak perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan, misalnya dalam promosi produk keuangan yang menjanjikan imbal hasil atau return melebihi batas yang diatur.

“Tapi, (finfluencer) ini kan sebagai orang (individual), dia tidak di bawah pengawasan kami, tetapi tindakannya membawa risiko kepada kami (terkait pelindungan konsumen). Jadi, ini pengaturannya memang berbeda dan kami sedang memfinalisasi hal ini,” ujar Mahendra seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/1/2026).

Selain pengaturan finfluencer, Mahendra mengatakan OJK juga memberikan perhatian serius terhadap upaya pelindungan konsumen melalui penertiban penyelenggara aset keuangan digital yang beroperasi tanpa izin, termasuk di sektor aset kripto.

Ia menegaskan, OJK tidak akan ragu untuk memblokir exchanger kripto, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, serta pihak-pihak lain seperti finfluencer dan key opinion leader (KOL) yang melakukan kegiatan tanpa izin.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan inovasi di sektor keuangan digital dapat berkembang secara sehat, sesuai dengan kerangka hukum dan tata kelola yang jelas.

“OJK akan terus memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan untuk memastikan kesetaraan perlakuan atau level playing field antara pelaku usaha yang patuh dan pihak-pihak yang tidak berizin,” kata Mahendra.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa OJK juga tengah mengembangkan aturan terkait concentration risk guna melindungi aset fiat milik nasabah dalam ekosistem kripto.

“Jadi, risiko kehilangan fiat dari konsumen itu, kalau nanti kami sudah tegakkan sesuai ketentuan, seharusnya tidak lagi terkonsentrasi di exchanger (platform perdagangan) karena berdasarkan pengaturan kami, maka yang bertugas menyimpan 100 persen fiat atau uang rupiah milik konsumen ada di lembaga kliring yang terpusat,” jelas Hasan.

Ia menambahkan, ke depan OJK akan mewajibkan minimal 70 persen aset kripto milik konsumen disimpan di lembaga kustodian terpusat. Sementara itu, maksimal 30 persen aset kripto diperbolehkan dikelola oleh pedagang aset keuangan digital untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.

“Jadi, katakanlah kalaupun tiga exchanger besar yang mendominasi lebih dari 70 persen (perdagangan kripto di Indonesia) mengalami kegagalan sekalipun, sebetulnya uang konsumennya sudah dipisahkan,” ucap Hasan.

Tag:  #finalisasi #aturan #influencer #keuangan #fokus #penindakan #individu

KOMENTAR