Dana Syariah Indonesia Minta Buka Rekening yang Diblokir, Ini Jawaban OJK dan PPATK
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Agusman dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)(Tangkapan Layar Akun Youtube TV Parlemen)
07:08
17 Januari 2026

Dana Syariah Indonesia Minta Buka Rekening yang Diblokir, Ini Jawaban OJK dan PPATK

- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 33 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) maupun yang terafiliasi dengan DSI.

Total saldo dari 33 rekening yang diblokir itu nominalnya mencapai Rp 4 miliar.

Pemblokiran telah dilakukan sejak 18 Desember 2025a atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus gagal bayar dana lender.

Atas pemblokiran rekening, Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK agar pemblokiran tersebut dapat dibuka.

"Dengan demikian, dana yang ada di rekening tersebut bisa segera didistribusikan ke para lender yang sudah menunggu," ujar Taufiq.

Mengutip surat dari PT DSI kepada Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia yang diunggah akun Instagram @paguyubanlenderdsi, PT DSI meminta OJK untuk mendukung pembukaan pemblokiran rekening tersebut lantaran menghambat pembayaran dana kepada lender dan operasional perusahaan.

Pasalnya, rekening yang diblokir termasuk rekening escrow dan rekening operasional perusahaan dengan saldo sekitar Rp 2,65 miliar.

"Status pemblokiran tersebut, secara langsung telah menimbulkan hambatan operasional, antara lain terhadap penerimaan pembayaran dari Borrower, penyaluran dana kepada Lender, serta pembiayaan kewajiban operasional perusahaan," tulis surat yang ditandatangani Dirut PT DSI Taufiq Aljufri pada 27 Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, pihaknya tidak berwenang melakukan pembukaan rekening yang telah diblokir.

Sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku, hanya PPATK yang dapat mengambil langkah pembukaan rekening yang diblokir.

"Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK," ujar Agusman dalam jawaban tertulis RDKB Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Ke depan, OJK akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. OJK juga akan terus memantau dampak pemblokiran rekening tersebut terhadap proses penyelesaian kewajiban kepada lender.

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono mengaku belum menerima permohonan pembukaan pemblokiran rekening dari PT DSI.

"Tidak, tidak ada ke kita," kata Danang kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Namun, dia menegaskan, jika rekening yang diblokir dibuka maka dikhawatirkan dana yang ada di rekening tersebut akan dibawa kabur oleh pelaku.

"Ya dibuka, kalau diambil dan dibawa kabur gimana? Siapa yang tanggung jawab?" tegasnya.

Sebagai informasi, dari laporan PPATK dan OJK saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Kamis kemarin, Dana Syariah Indonesia memulai operasional perusahana dengan modal sebesar Rp 7,5 miliar.

Kemudian selama 2021-2025, perusahaan peer to peer lending ini telah menghimpun dana lender sebanyak Rp 7,47 triliun dimana sebesar Rp 6,2 triliun telah dikembalikan dan Rp 1,2 triliun belum dikembalikan.

Sisa dana lender yang belum dikemembalikan ini kemungkinan telah digunakan sebanyak Rp 167 miliar untuk biaya operasional perusahaan.

Kemudian sebanyak Rp 796 miliar disalurkan ke rekening perusahaan-perusahaan afiliasi dan sebnyak Rp 218 miliar dipindahkan ke rekening perorangan maupun entitas afiliasi lainnya.

Tag:  #dana #syariah #indonesia #minta #buka #rekening #yang #diblokir #jawaban #ppatk

KOMENTAR