OJK Buka Opsi Layangkan Gugatan Perdata ke DSI jika...
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Agusman dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)(Tangkapan Layar Akun Youtube TV Parlemen)
20:32
16 Januari 2026

OJK Buka Opsi Layangkan Gugatan Perdata ke DSI jika...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi untuk melayangkan gugatan perdata kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan kasus gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, gugatan menjadi opsi terakhir untuk menyelesaikan permasalahan ini jika proses hukum tidak berjalan.

Hal ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk menindak tegas kasus-kasus fraud di sektor jasa keuangan yang telah merugikan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan pengurus DSI. DOK. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan pengurus DSI.

"Kalau semua langkah-langkah komitmen tidak dipenuhi, upaya dari segi pidana tidak jalan, atau ada permasalahan tidak tuntas dan seterusnya, senjata terakhir adalah kami boleh mengugat, bisa mengugat perdata dari sisi OJK. Tapi ini adalah last resort (pilihan terakhir) yang bisa kita lakukan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Kendati demikian, dia tetap berharap kasus ini dapat dituntaskan dengan baik, terutama terkait pengembalian dana lender yang belum dikembalikan oleh PT DSI.

Agusman mengungkapkan, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan kasus gagal bayar DSI ini.

OJK telah menerima dan menelusuri laporan para lender di lapangan serta memberikan surat pembinaan kepada PT DSI.

"Kami periksa lagi ke lapangan dan terbukti yang tadi itu semua yang fiktif dan seterusnya itu, sehingga kami memberikan surat pembinaan. Total semua surat pembinaan sebenarnya ada 20 surat pembinaan," ucapnya.

Bahkan OJK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir 33 rekening perusahaan dan rekening yang terafiliasi dengan DSI, dengan total saldo yang dibekukan sebanyak Rp 4 miliar.

Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring. FREEPIK/VECTORJUICE Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring. Kemudian sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus untuk mendalami aliran dana PT DSI sesuai dengan wewenangnya.

Pada 15 Oktober 2025, OJK juga telah membatasi kegiatan usaha PT DSI untuk mencegah bertambahnya korban baru serta melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

OJK juga telah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada pengurus dan pemegang saham DSI untuk dimintai keterangan maupun komitmen penyelesaian masalah.

"Kami juga sudah memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI. Tanggal 28 Oktober kami sudah lakukan itu, 18 November juga, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember kemarin untuk mempertemukan itu," bebernya.

Selain itu, OJK juga telah melaporkan kasus ini ke Komisi XI DPR RI dan Asisten Khusus Presiden Bidang Analisa Data Strategis.

Agusman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pengawasan yang dilakukan OJK, terdapat delapan pelanggaran utama yang dilakukan oleh DSI dan telah disampaikan kepada Bareskrim Polri.

Pelanggaran tersebut yakni sebagai berikut.

  • Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru dari lender.
  • Mempublikasikan informasi yang tidak benar di situs web perusahaan untuk menggalang dana masyarakat.
  • Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain agar ikut menempatkan dana.
  • Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.
  • Penyaluran dana lender kepada perusahaan yang masih terafiliasi.
  • Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain, yang dinilai menyerupai skema ponzi.
  • Dana lender digunakan untuk melunasi pendanaan borrower yang telah macet.
  • Pelaporan yang tidak benar kepada regulator.

Tag:  #buka #opsi #layangkan #gugatan #perdata #jika

KOMENTAR