Isu Kepemilikan Saham TPL Mencuat, Luhut Minta Operasional Dihentikan hingga Beda dengan TOBA
- Akhir-akhir ini nama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan tengah naik daun dan ramai dibicarakan.
Bukan karena prestasi atau jabatan baru, namun karena kabar yang beredar ia memiliki saham atau terlibat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Usai namanya terus dikaitkan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), Luhut angkat suara dan menepis segala tuduhan yang ada.
Termasuk membantah kabar kepemilikannya atas Toba Pulp Lestari (TPL).
Oleh karenanya, dia mengecam pihak-pihak yang menuduhnya memiliki sebagian saham Toba Pulp Lestari dan meminta pihak tersebut untuk membeberkan buktinya.
Luhut bercerita bahwa dirinya telah menolak keberadaan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sejak awal 2000-an, tepatnya pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
"Saya nolak TPL itu sebenarnya sejak saya lihat sendiri, waktu saya (menjabat sebagai) Menperindag. Waktu saya pergi ke Toba, ke Gereja HKBP," ucap Luhut dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan pada Senin (12/1/2026).
Menurutnya pada 2001, warga menyampaikan kekhawatiran soal kerusakan lingkungan akibat operasional perusahaan tersebut, mulai dari pencemaran air Danau Toba, bau menyengat dari aktivitas pabrik, hingga dampak penebangan hutan.
Luhut mengaku langsung menyampaikan usulan kepada Presiden RI ke-4 Gus Dur agar operasional TPL dihentikan sementara.
Meski kondisi ekonomi saat itu tidak mudah dan menuai pro-kontra, perusahaan tersebut sempat ditutup sementara oleh pemerintah pada 2001.
Namun, seiring berjalannya waktu, perusahaan kembali beroperasi pada 2003.
Jika melihat historisnya, setelah itupun Toba Pulp Lestari sempat beberapa kali berhenti beroperasi sementara.
Tak hanya ke Gus Dur, namun Luhut juga mengaku telah menyarankan kepada Presiden Prabowo agar izin usaha Toba Pulp Lestari dicabut karena hanya merugikan negara dan merusak lingkungan.
Adapun PT Toba Pulp Lestari (TPL) tengah menjadi sorotan publik usai dikaitkan dengan aktivitas perusahaan dengan isu kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.
Menyikapi hal ini Direktur TPL Anwar Lawden menyatakan kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan perizinan yang berlaku.
"Sejak awal beroperasi, TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari instansi terkait. Perusahaan juga secara terbuka mendukung proses evaluasi serta klarifikasi oleh otoritas berwenang," kata Anwar dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).
Ia juga menanggapi tudingan yang menyebut aktivitas perusahaan sebagai penyebab kerusakan lingkungan dan bencana ekologi.
Menurutnya seluruh kegiatan perseroan dilakukan sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah sehingga kebijakan keberlanjutan perusahaan pasti dilakukan.
TPL mengelola wilayah konsesi seluas 167.912 hektar. Perusahaan menyebut tidak seluruh area digunakan untuk produksi.
Sekitar 46.000 hektar dimanfaatkan sebagai perkebunan eucalyptus. Sekitar 48.000 hektar dialokasikan sebagai kawasan lindung.
Area lain mencakup kawasan bernilai keanekaragaman hayati atau High Conservation Value (HCV), kawasan Stok Karbon Tinggi atau High Carbon Stock (HCS), serta area infrastruktur.
HCV mencakup kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati, fungsi ekologis, serta nilai sosial dan budaya.
HCS merujuk pada hutan alami dengan cadangan karbon tinggi yang tidak diperuntukkan bagi konversi.
Menurut perusahaan, kawasan tersebut berfungsi sebagai penyangga ekologis dan pelindung daerah aliran sungai.
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) buka suara usai beberapa pihak menudingnya sebagai salah satu penyebab banjir Sumatera.
Toba Pulp Lestari (TPL) Beda dengan TOBA
Tak hanya Toba Pulp Lestari (TPL) yang menarik atensi publik. Namun nama TBS Energi Utama (TOBA) juga mejadi tranding topik.
Keduanya kerap disamakan sebagai satu entitas perusahaan yang sama.
Padahal, TPL dan TOBA adalah dua entitas yang berbeda, baik dari sisi bidang usaha, sejarah perusahaan, hingga status di bursa.
Jika dilihat dari bursa efek Indonesia, PT Toba Pulp Lestari Tbk tercatat dengan kode saham INRU dan bergerak sektor barang baku (perhutanan dan kertas).
TPL adalah perusahaan yang bergerak di sektor pulp dan kehutanan.
Fokus utama TPL adalah pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) dan produksi pulp di Sumatra Utara.
Di mana secara historis, TPL memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan tanaman industri sejak 1992.
Namun seiring berjalannya waktu luas wilayah konversi mengalami penyesuaian melalui sejumlah keputusan dari Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan termasuk untuk kawasan konservasi kepentingan masyarakat hingga pengembangan wilayah strategis.
Sedangkan, PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) adalah perusahaan yang bergerak di sektor energi.
Sebelumnya perusahaan ini dikenal dengan nama PT Toba Bara Sejahtera Tbk dan kemudian mengganti namanya pada Agustus 2020.
Pada Juli 2010, nama perusahaan berubah menjadi PT Toba Bara Sejahtra Tbk, lalu melantai di Bursa Efek Indonesia pada 6 Juli 2012 dengan kode saham TOBA.
Dalam struktur kepemilikan saat ini, saham pengendali TOBA dimiliki oleh Highland Strategic Holding Pte Ltd, sementara PT Toba Sejahtera hanya memegang sebagian kecil saham.
Awalnya, bisnis utama TOBA berfokus pada batu bara.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, TOBA menjalankan transformasi bisnis dengan mengurangi ketergantungan pada batu bara dan memperluas usaha ke sektor berkelanjutan.
Tag: #kepemilikan #saham #mencuat #luhut #minta #operasional #dihentikan #hingga #beda #dengan #toba