KKP Gagalkan Impor Ilegal 100 Ton Ikan Makarel Beku Bermodus Salah Baca
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan importasi 99,972 ton ikan makarel beku yang diselundupkan terduga pelaku melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan (PSDPK) Halid K Jusuf, mengatakan, importasi ilegal itu terungkap berkat laporan masyarakat.
"Komoditas yang masuk itu adalah frozen pacific mackerel atau yang dikenal dengan ikan salem, itu dengan total volumenya kurang lebih dari 99,972 ton ya atau kurang lebih 100 ton lah," kata Halid dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, 100 ton ikan makarel itu masuk sekitar 5 hingga 9 Januari 2026 tanpa Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi komoditas impor (RKI) dari KKP.
Padahal, pemerintah tidak menetapkan kuota impor untuk komoditas ikan makarel.
Berton-ton ikan beku itu diduga diselundupkan oleh PT CBJ melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada akhir 2025. "Dengan modus menggunakan PI yang sebenarnya sudah habis kuotanya sejak pertengahan tahun," tutur Halid.
PI PT CBJ, kata Halid, sebenarnya telah habis sejak Juli 2025.
Namun, mereka bertindak seakan-akan salah membaca perubahan PI dan baru mengetahui ternyata kuota impor yang diberikan dari pemerintah pada awal tahun baru 100 ton.
"Kemudian mengajukan lagi ada perubahan penambahan kurang lebih 50 sehingga semestinya yang terbaca di PI itu adalah 150 tetapi oleh pihak pelaku usaha seakan-akan salah baca, dibaca 250," tutur Halid.
Menurut Halid, pihak PT CBJ diduga kuat sengaja mengimpor 100 ton ikan makarel tersebut dan terindikasi melakukan pelanggaran aturan importasi perikanan.
Perusahaan ini memang bergerak di bidang hasil perikanan, pertanian, dan hewan baik hidup maupun mati.
Mereka memiliki cold storage atau gudang pendingin di kawasan Pelabuhan Perikanan, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Nah dari sisi ekonomi valuasi kerugian yang dapat diselamatkan negara melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ini kurang lebih Rp 4,48 miliar," jelas Halid.
Tag: #gagalkan #impor #ilegal #ikan #makarel #beku #bermodus #salah #baca