DJP Berhentikan Sementara Tiga Orang Pegawai Pajak Jakut Usai Ditetapkan Jadi Tersangka KPK
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah memutuskan pemberhentian sementara terhadap tiga orang pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pagi ini, Minggu (11/1).
"Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya, Minggu (11/1).
Lebih lanjut, Rosmauli memastikan bahwa DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat. Bahkan tak segan-segan untuk menjatuhkan hukum maksimal kepada pegawai tersebut.
"Dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026. Salah satunya, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Kantor Pajak Jakarta Utara, pasa Jumat (9/1) malam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan unsur peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1) pagi.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang senilai Rp 6,38 miliar. Miliaran rupiah itu diamankan sebagai barang bukti dari operasi senyap tersebut.
"Rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar SDG 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar," ungkap Asep.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan terhitung sejak 11-30 Januari 2026.
Tag: #berhentikan #sementara #tiga #orang #pegawai #pajak #jakut #usai #ditetapkan #jadi #tersangka