Apakah Gesek Tunai Termasuk Paylater? Ini Penjelasan OJK
Ilustrasi fasilitas pay later, buy now pay later (BNPL).(SHUTTERSTOCK/WITSARUT SAKORN)
15:28
10 Januari 2026

Apakah Gesek Tunai Termasuk Paylater? Ini Penjelasan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan praktik gesek tunai (gestun) tidak termasuk dalam skema layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater.

Meski belum dilarang atau diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025, otoritas memastikan praktik tersebut tetap berada dalam radar pengawasan karena berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar dan merugikan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan OJK, Agusman, menyebut secara prinsip gestun tidak memenuhi kriteria layanan BNPL sebagaimana diatur dalam POJK 32/2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman saat konferensi pers RDKB OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).Tangkapan layar Zoom. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman saat konferensi pers RDKB OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025, yang menegaskan bahwa layanan BNPL harus didasarkan pada transaksi pembelian barang dan/atau jasa yang jelas.

Sementara itu, pada praktik gestun, dana dicairkan secara tunai tanpa adanya transaksi riil, sehingga menyimpang dari esensi pembiayaan paylater.

“Praktik gesek tunai pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam POJK 32/2025,” ujar Agusman lewat keterangan pers, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Meski tidak diatur secara eksplisit sebagai larangan dalam POJK 32/2025, OJK menilai gestun sebagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan.

Karena itu OJK terus melakukan pengawasan terhadap berbagai praktik yang dapat menurunkan kualitas pembiayaan, termasuk gesek tunai yang kerap dikaitkan dengan lonjakan kredit bermasalah.

Dalam konteks ini, OJK juga mendorong seluruh penyelenggara paylater dan lembaga pembiayaan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. SHUTTERSTOCK/JUICY FOTO Ilustrasi layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater.

“OJK terus melakukan pengawasan berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun, dan mendorong Penyelenggara untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas pembiayaan dan perlindungan konsumen,” paparnya.

Untuk diketahui, gestun adalah praktik menukar limit kartu kredit menjadi uang tunai, yang kerap dipilih oleh pemegang kartu saat menghadapi kebutuhan mendesak atau membutuhkan dana tunai dalam jumlah besar.

Dalam praktiknya, gestun dilakukan dengan cara melakukan transaksi fiktif di mesin electronic data capture (EDC) milik merchant.

Pemegang kartu kredit seolah-olah melakukan pembelian barang atau jasa, padahal transaksi tersebut tidak benar-benar terjadi.

Setelah transaksi diproses, merchant kemudian menyerahkan uang tunai kepada pemegang kartu kredit, setelah dipotong biaya jasa atau komisi yang telah disepakati sebelumnya.

Gestun menjadi menarik bagi nasabah yang memiliki limit kartu kredit besar karena memungkinkan pencairan dana dalam jumlah signifikan.

Berbeda dengan fasilitas tarik tunai resmi di ATM yang umumnya dibatasi maksimal sekitar 60 persen dari total limit kartu kredit, gestun dapat memungkinkan pencairan hingga 100 persen dari limit kartu kredit.

Meski terlihat praktis, praktik gestun memiliki risiko tinggi. Selain biaya jasa yang relatif mahal, gestun juga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan keuangan karena tidak sesuai dengan peruntukan kartu kredit sebagai alat pembayaran transaksi barang dan jasa.

Oleh karena itu, praktik ini kerap menjadi perhatian regulator dan lembaga keuangan karena dapat meningkatkan risiko gagal bayar, serta merugikan konsumen maupun sistem keuangan secara keseluruhan.

Tag:  #apakah #gesek #tunai #termasuk #paylater #penjelasan

KOMENTAR