Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
Ilustrasi PNS (freepik)
14:23
30 Desember 2025

Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya

Baca 10 detik
  • Kementerian Keuangan menambah plafon DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
  • Keputusan ini disahkan melalui KMK Nomor 372 Tahun 2025 guna menjamin hak pendidik terpenuhi.
  • Tambahan dana ini wajib direalisasikan Pemda paling lambat Desember 2025 dan dilaporkan Juni 2026.

Kementerian Keuangan memastikan adanya penambahan alokasi dana untuk memperkuat kesejahteraan para pendidik di daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menambah plafon Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun.

Penambahan anggaran ini dikhususkan untuk membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Keputusan strategis tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 mengenai Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan dana di tingkat pemerintah daerah (Pemda) agar hak-hak tenaga pendidik dapat terpenuhi tepat waktu.

"Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah," tulis kutipan KMK 372/2025 sebagaimana dilansir pada Senin (29/12/2025).

Dasar Hukum dan Rincian Alokasi Dana

Penyaluran tambahan DAU ini merupakan implementasi dari Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, guru ASN di daerah yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan (tukin/tamsil) berhak memperoleh THR dan gaji ke-13.

Besaran maksimal yang diberikan setara dengan satu bulan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru yang diterima saat ini.

Adapun rincian dari total tambahan anggaran Rp7,66 triliun tersebut terbagi menjadi dua peruntukan utama:

Alokasi THR: Sebesar Rp3,80 triliun.

Alokasi Gaji Ke-13: Sebesar Rp3,86 triliun.

Dana ini ditujukan khusus bagi guru ASN yang sumber gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) namun belum mendapatkan komponen tambahan penghasilan lainnya.

Pemerintah pusat telah memetakan rincian alokasi tambahan ini secara mendetail untuk setiap provinsi, kabupaten, hingga kota di seluruh Indonesia.

Melalui KMK ini, setiap Pemda diinstruksikan untuk segera menganggarkan dan merealisasikan pembayaran tersebut kepada para guru ASN di wilayah masing-masing sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ada beberapa poin teknis yang perlu diperhatikan oleh Pemda terkait penyaluran ini:

  • Target Penyaluran: Dana tambahan dijadwalkan cair pada Desember 2025.
  • Tanggung Jawab Pembayaran: Jika Pemda belum sempat menyelesaikan seluruh pembayaran hingga akhir tahun 2025, sisa kewajiban tersebut wajib masuk dalam anggaran tahun berikutnya untuk segera disalurkan.
  • Pelaporan Transparansi: Pemda wajib mengirimkan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Menteri

Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan ini juga harus ditembuskan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dengan batas waktu paling lambat 30 Juni 2026.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #anggaran #gaji #guru #ditambah #rp766 #ketentuannya

KOMENTAR