Purbaya Beri Tambahan Anggaran ke Pemda Rp 7,6 T, untuk THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penambahan dana alokasi umum (DAU) kepada pemerintah daerah untuk tahun 2025 dengan total tambahan anggarannya senilai Rp 7,66 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk pembayaran komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pemerintah daerah.
Asalnya, gaji pokok guru ASN bersumber dari anggaran APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 tahun 2025.
ilustrasi guru. Setiap tanggal 5 November, dunia memperingati Hari Guru Sedunia (World Teachers? Day) sebagai bentuk penghargaan atas jasa para pendidik yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mencerdaskan generasi bangsa.
"Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000," tulis aturan tersebut dikutip pada Senin (29/12/2025).
Purbaya menetapkan dan meneken beleid tersebut pada tanggal 22 Desember 2025.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila pemerintah daerah belum dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, kewajiban tersebut harus dianggarkan kembali dan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.
Tag: #purbaya #beri #tambahan #anggaran #pemda #untuk #gaji #guru