OJK Cabut Izin Usaha 7 BPR Sepanjang 2025, Ini Daftarnya
Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) teah mencabut izin usaha sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Pencabutan izin usaha BPR sebagian besar dilakukan akibat bank kurang modal, terdapat permasalahan pada tata kelola, atau kondisi keuangan yang tidak sehat.
Setelah izin usaha dicabut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melaksanakan penjaminan simpanan kepada nasabah bank-bank tersebut.
Ilustrasi bank.Terdapat 7 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya sepanjang 2025 dimana dua diantaranya atas permintaan dari perusahaan sendiri. Berikut rinciannya.
1. BPRS Gebu Prima
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025.
Dengan dicabutnya izin usaha BPRS Gebu Prima itu, maka seluruh kantor bank ditutup untuk umum dan bank harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham BPRS Gebu Prima dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Sementara penyelesaian hak dan kewajiban BPRS Gebu Prima dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada 15 Mei lalu, LPS telah menetapkan pembayaran klaim nasabah untuk 1.173 rekening dengan total simpanan Rp 20,05 miliar dari total rekening nasabah BPRS Gebu Prima sebanyak 1.223 rekening.
LPS masih melanjutkan proses verifikasi untuk sisa rekening yang belum dibayar.
Ilustrasi bank. Perbankan. Kredit perbankan.
2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pencabutan izin dilakukan lantaran BPR ini gagal melakukan penyehatan internal meski telah diberi waktu cukup.
BPR Dwicahaya Nusaperkasa telah ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam status bank dalam penyehatan (BDP). Pada 9 Juli 2025, OJK menaikkan statusnya menjadi bank dalam resolusi (BDR).
Kemudian pada 17 Juli 2925, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tesebut agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar.
Sejak izin usaha dicabut, operasional BPR Dwicahaya Nusaperkasa dihentikan dan LPS mengambil alih penanganan.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah, sebuah proses yang ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja sejak izin dicabut.
3. BPR Disky Surya Jaya
OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
Sama dengan bank lain yangdicabut izin usahanya, BPR yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatera Utara ini diwajibkan menutup seluruh kantornya dan menghentikan segala kegiatan usahanya.
Demikian juga dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham BPR Disky Surya Jaya dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Penyelesaian hak dan kewajiban BPR Disky Surya Jaya juga dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi bank. Bank menyiapkan diri menghadapi lonjakan konsumsi akhir tahun dan menjaga kredit tetap tumbuh.
4. BPRS Gayo Perseroda
OJK mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025.
Dengan begitu, BPRS yang terletak di Aceh ini menutup seluruh kantor dan menghentikan segala kegiatan usahanya.
Pengurus dan pemegang saham perusahaan juga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban perusahaan.
LPS juga membentuk tim likuidasiuntuk menyelesaikan hak dan kewajiban BPRS Gayo Perseroda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LPS telah menetapkan simpanan layak bayar (SLB) dari BPRS Gayo Perseroda sebesar Rp 25,96 miliar dari 5.041 nasabah dari total simpanan Rp 29 miliar. Sementara sisanya masih dalam proses verifikasi dan rekonsiliasi oleh tim LPS.
5. BPR Artha Kramat
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan atas permintaan pemegang saham (self liquidation). Sebab para pemegang saham ingin lebih fokus mengembangkan PT BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat.
Dengan pencabutan izin ini, ketentuan yang sama berlaku pada BPR yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat ini, yaitu menutup seluruh kantor dan kegiatan usaha.
Lantaran dilakukan self liquidation, pemegang saham BPR Artha Kramat tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban perusahaan yang belum diselesaikan sejak tanggal keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan.
Ilustrasi bank. 6. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025.
Pencabutan izin usaha BPR yang berlokasi di Nganjuk, Jawa Timur tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pencabutan ini maka kantor BPR Nagajayaraya Sentrasentosa ditutup untuk umum dan harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Sementara penyelesaian hak dan kewajiban BPR Nagajayaraya Sentrasentosa yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan, akan dilakukan oleh pemegang saham.
7. BPR Bumi Pendawa Raharja
OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025.
Dengan pencabutan izin usaha ini maka seluruh kantor BPR Bumi Pendawa Raharja ditutup dan segala kegiatan usaha harus dihentikan.
Demikian juga dengan jajaran direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan dilarang melakukan tndakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban perusahaan kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Sementara penyelesaian hak dan kewajiban BPR Bumi Pendawa Raharja akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengaan ketentuan peraturan perundang-undangan.