Rekening Tak Aktif 5 Tahun Masuk Kategori Dormant, Ini yang Dikecualikan
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan kebijakan baru terkait pengelolaan rekening dormant atau rekening tidak aktif melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong standardisasi pengelolaan rekening di industri perbankan sekaligus memperkuat perlindungan nasabah secara nasional.
Dalam aturan tersebut, rekening dikategorikan sebagai dormant apabila tidak terdapat aktivitas transaksi, baik pemasukan dana, penarikan, maupun pengecekan saldo, selama lebih dari 1.800 hari atau setara lima tahun.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh bank umum yang berada di bawah pengawasan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, penetapan jangka waktu lima tahun tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan mengacu pada Pasal 467 dan Pasal 468 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terkait daluwarsa hak atas simpanan.
“Pengaturan masa lima tahun ini juga disusun berdasarkan kajian OJK serta merujuk pada praktik pengelolaan rekening di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hong Kong, Australia, dan Malaysia,” kata Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Selain berlandaskan aspek hukum, kebijakan pengelolaan rekening dormant juga bertujuan memperkuat tata kelola perbankan.
ilustrasi rekening dormant
OJK menilai, rekening tidak aktif berpotensi menimbulkan berbagai risiko, termasuk penyalahgunaan dan praktik penipuan, apabila tidak dikelola secara optimal.
Melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025, OJK mewajibkan setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur operasional yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan terhadap rekening nasabah.
Bank juga diwajibkan menyediakan kemudahan bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening dormant, baik melalui kantor cabang maupun kanal digital.
Pengecualian
Meski demikian, OJK memberikan sejumlah pengecualian atas klasifikasi rekening dormant.
Pengecualian tersebut mencakup rekening dengan tujuan tertentu, seperti basic saving account, tabungan pelajar, tabungan rencana keagamaan (haji, umrah, dan kurban), tabungan rencana non-keagamaan (pendidikan dan pernikahan), serta rekening dana nasabah (RDN) untuk kegiatan investasi.
Dian menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan optimal bagi nasabah sekaligus memastikan pengelolaan rekening perbankan berlangsung secara transparan, aman, dan akuntabel.
“Dengan adanya aturan ini, OJK berharap perbankan dapat meningkatkan kualitas tata kelola, meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional,” kata dia. (Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Aturan Baru OJK: Rekening Bank Tak Aktif 5 Tahun Masuk Kategori Dormant
Tag: #rekening #aktif #tahun #masuk #kategori #dormant #yang #dikecualikan