2026, DJP Pastikan Tetap Kejar 35 Konglomerat Penunggak Pajak Terbesar
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan melanjutkan penagihan aktif terhadap wajib pajak penunggak terbesar atau konglomerat pada 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam mengamankan penerimaan negara, khususnya dari sektor Wajib Pajak Besar.
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) menyampaikan bahwa penagihan aktif akan tetap difokuskan kepada 35 wajib pajak konglomerat pada tahun depan.
Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan penagihan terhadap 200 wajib pajak penunggak terbesar secara nasional.
Hingga akhir 2025, Kanwil LTO memusatkan penagihan aktif pada 35 wajib pajak yang masuk dalam daftar 200 penunggak terbesar nasional, dengan total tunggakan mencapai Rp 7,521 triliun.
Dari upaya penagihan sejak daftar penunggak dirilis pada Agustus 2025 hingga 12 Desember 2025, Kanwil LTO berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp 3,687 triliun atau setara 49,02 persen.
Meski demikian, masih terdapat sisa tunggakan dalam jumlah signifikan yang akan menjadi sasaran utama penagihan pada 2026.
“Kanwil DJP Wajib Pajak Besar akan melanjutkan kegiatan penagihan aktif atas 35 wajib pajak penunggak terbesar nasional tahun 2026,” tulis Kanwil LTO dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Kanwil LTO menegaskan, penagihan akan terus dilakukan secara persuasif dan aktif terhadap wajib pajak besar yang menunggak, guna mendukung pengamanan penerimaan negara. Seluruh proses penagihan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, serta kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ditjen Pajak Akan Mengejar Utang Pajak 35 Konglomerat pada Tahun 2026
Tag: #2026 #pastikan #tetap #kejar #konglomerat #penunggak #pajak #terbesar