OJK: Wacana Asuransi Perjalanan Wajib untuk Turis Asing Perlu Dikaji
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana industri asuransi yang mewajibkan asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mendukung wacana tersebut karena akan memberikan dampak positif ke perkembangan industri asuransi nasional.
"OJK pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut dilaksanakan, karena dapat memperkuat perlindungan risiko bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan produk asuransi melalui ekstensifikasi pasar," ujar Ogi dalam jawaban tertulis RDKB November 2025, Jumat (26/12/2025).
Namun demikian, Ogi menegaskan, penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing bukan merupakan kebijakan yang dapat ditetapkan secara sepihak.
"Penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian," ucapnya.
Selain itu, OJK menilai realisasi kebijakan tersebut masih perlu dilakukan kajian yang komprehensif, mencakup kesiapan ekosistem industri asuransi, mekanisme implementasi di lapangan, dan aspek perlindungan konsumen.
Ogi menekankan, aspek perlindungan konsumen menjadi hal penting agar kebijakan ini tidak hanya mendorong pertumbuhan industri asuransi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi wisatawan asing selama berada di Indonesia.
"Realisasi kebijakan tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan," tuturnya.
Mengutip Kontan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan untuk menerapkan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang ingin bepergian ke Indonesia.
Ilustrasi asuransi.Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, wacana tersebut saat ini masih dalam tahap proses diskusi di tingkat nasional.
"Pada level nasional, pembahasan masih berada pada tahap awal koordinasi antar pemangku kepentingan," ujar Budi kepada Kontan, Selasa (2/12/2025).
Topik mengenai perlindungan alias asuransi perjalanan bagi wisatawan juga sudah mulai menjadi pembahasan awal di tingkat regional Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), termasuk pada rangkaian ASEAN Insurance Council Meeting 2025 di Siem Reap, Kamboja beberapa waktu lalu.
Menurut AAUI, kata Budi, skema asuransi perjalanan yang ideal untuk diwajibkan ialah skema yang sederhana dan mudah diakses, memberikan perlindungan minimum yang jelas seperti biaya medis darurat, evakuasi medis, serta perlindungan risiko perjalanan lainnya.
"Prinsip utamanya, memastikan wisatawan terlindungi tanpa mengurangi kenyamanan berwisata di Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menerangkan penerapan kebijakan itu berpotensi terwujud apabila ada keselarasan kebijakan antar kementerian, serta kesiapan infrastruktur digital untuk verifikasi polis.
Jika direalisasikan, dia bilang dampaknya bagi industri asuransi umum cenderung positif, terutama pada lini asuransi perjalanan yang akan mendapat peningkatan permintaan seiring bertambahnya wisatawan yang diproteksi.
Tag: #wacana #asuransi #perjalanan #wajib #untuk #turis #asing #perlu #dikaji