Revisi UU P2SK, DPR Tegaskan Penguatan Tata Kelola Aset Kripto
Ilustrasi aset kripto, kripto. (PIXABAY/PHOTOSPIRIT)
12:28
26 Desember 2025

Revisi UU P2SK, DPR Tegaskan Penguatan Tata Kelola Aset Kripto

- Wacana penguatan regulasi aset kripto melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tengah menjadi perhatian, termasuk di kalangan pelaku industri aset kripto.

Pemerintah bersama DPR saat ini membahas revisi UU P2SK yang untuk pertama kalinya akan mengatur aset kripto secara spesifik dalam kerangka sektor keuangan nasional di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai revisi UU P2SK justru akan membawa dampak positif bagi industri aset kripto.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad MisbakhunDOK. Partai Golkar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

Misbakhun menyampaikan, revisi tersebut bertujuan menghadirkan peran negara secara lebih kuat dalam pengaturan ekosistem aset kripto.

Menurut Misbakhun, dalam UU P2SK yang berlaku saat ini, pengaturan aset kripto masih berada pada level Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Revisi UU P2SK diharapkan dapat menaikkan posisi pengaturan tersebut ke tingkat undang-undang.

“Tujuan revisi ini adalah memberikan kepastian pelindungan konsumen pada tataran aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang. Ini memperlihatkan negara semakin mengakui keberadaan aset kripto sebagai aset keuangan digital, sekaligus memberikan kepastian peta jalan ekosistem aset kripto dan menghadirkan pengawasan yang lebih akuntabel dan kredibel,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Konsolidasi likuiditas dan struktur pasar

Salah satu misi utama revisi UU P2SK adalah membentuk struktur pasar aset kripto yang dinilai lebih berdaulat.

Saat ini, struktur pasar aset kripto di Indonesia masih didominasi mekanisme bilateral serta ketergantungan pada order book global.

Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.PEXELS/RDNE STOCK PROJECT Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Misbakhun menilai kondisi tersebut kurang efisien karena tidak menghadirkan proses price discovery yang optimal dan berpotensi memicu arus modal keluar (capital outflow) ke order book global.

Dalam pembahasan revisi UU P2SK, pemerintah dan DPR mendorong mekanisme agregasi likuiditas agar seluruh likuiditas terhubung dan menjadi lebih dalam.

Dengan konsolidasi tersebut, ketergantungan pada order book global diharapkan dapat dikurangi. Likuiditas yang terkonsolidasi dinilai mampu membentuk order book lokal yang lebih tebal dan dalam.

“Ada miskonsepsi bahwa aturan baru akan berpotensi membuat konsumen beralih ke platform aset kripto luar negeri, padahal yang terjadi justru sebaliknya," terang Misbakhun.

"Dengan UU P2SK yang baru, kita mengonsolidasikan likuiditas yang tadinya terpencar sehingga akan menciptakan order book lokal yang tebal dan dalam. Hasilnya? Daya saing industri lokal meningkat dan ketergantungan pada pasar luar berkurang,” ungkap dia.

Menjawab kekhawatiran sentralisasi

Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak terkait potensi sentralisasi dan risiko keamanan, Misbakhun menegaskan revisi UU P2SK tetap membawa semangat desentralisasi melalui pemisahan fungsi dalam ekosistem aset kripto.

Ia menjelaskan, struktur yang diatur mencakup keberadaan bursa, lembaga kliring, kustodian, serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Masing-masing lembaga memiliki peran dan kewenangan yang terpisah sesuai regulasi.

Dalam struktur tersebut, bursa berfungsi sebagai tempat perdagangan aset kripto, sementara PAKD tetap mengelola aset milik konsumennya.

Adapun penyimpanan aset kripto dilakukan oleh lembaga kustodian, dan lembaga kliring memastikan transaksi antara pembeli dan penjual berlangsung.

 Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun. Dok. Istimewa Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun.

Apabila terjadi insiden seperti peretasan, Misbakhun menyebut mekanisme penanganan dan pertanggungjawaban dapat diatur secara tegas, termasuk sanksi dan kewajiban bagi pihak terkait. Pengaturan ini diharapkan dapat menjamin hak konsumen.

“Dengan tata kelola yang prudent dan regulasi yang jelas, pelindungan konsumen semakin maksimal. Investor cukup menghadapi risiko pasar berupa fluktuasi harga, jangan sampai mereka harus menanggung risiko kena hack atau scam, itu yang mau kita minimalisir lewat revisi UUP2SK ini,” tuturnya.

Dorong transparansi dan tata kelola prudent

Misbakhun kembali menegaskan, semangat utama revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen, memastikan pengawasan yang transparan, serta mendorong industri aset kripto yang mengedepankan tata kelola prudent.

Ia menyoroti praktik perdagangan yang selama ini dinilai belum sepenuhnya transparan, termasuk pencatatan transaksi yang tidak jelas.

Dalam beberapa kasus, pedagang disebut melakukan pembelian aset kripto atas nama konsumen, namun kepemilikan justru tercatat atas nama pedagang.

Selain itu, sumber dana yang digunakan dalam transaksi juga dinilai tidak selalu jelas, apakah benar berasal dari dana konsumen atau dari sumber lain.

Menurut Misbakhun, persoalan transparansi dan tata kelola tersebut dapat diatur secara lebih tegas melalui revisi UU P2SK.

Setiap transaksi aset kripto, kata dia, harus dapat diidentifikasi dengan jelas, mulai dari pelaku transaksi, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab. Hal ini dinilai penting karena aset kripto telah diakui sebagai aset keuangan.

“Ini merupakan hal yang penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. Setiap transaksi aset kripto menjadi jelas siapa yang memperjualbelikan, di mana diperjualbelikannya, aset apa yang ditransaksikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas transaksi jual beli tersebut,” ujar Misbakhun.

Tag:  #revisi #p2sk #tegaskan #penguatan #tata #kelola #aset #kripto

KOMENTAR