UMP 2026 Berlaku Januari, Cek Daftar 36 Provinsi yang Sudah Menetapkan
Ilustrasi uang. Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026 melalui SK gubernur. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sementara Jawa Barat tercatat terendah.(Shutterstock/Michaelnero)
11:40
26 Desember 2025

UMP 2026 Berlaku Januari, Cek Daftar 36 Provinsi yang Sudah Menetapkan

– Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur hingga Kamis (25/12/2025).

Dari jumlah tersebut, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876, sedangkan UMP terendah tercatat di Jawa Barat sebesar Rp 2.317.601.

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Aturan tersebut bersifat mengikat bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Penetapan UMP dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Meski demikian, hingga batas waktu pengumuman, Aceh dan Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2026.

Aceh Belum Tetapkan UMP 2026

Pemerintah Aceh hingga kini belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 karena masih fokus pada penanganan masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh Akmil Husen mengatakan, penetapan UMP 2026 akan dilakukan setelah situasi tanggap darurat berakhir.

“Belum ditetapkan UMP 2026, kita tunggu dulu situasi selesai tanggap darurat,” kata Akmil dikutip dari Serambinews.com.

Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, batas waktu penetapan UMP 2026 ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025. Namun, hingga mendekati tenggat waktu tersebut, Pemerintah Aceh belum merampungkan besaran UMP 2026.

Karena itu, Pemerintah Aceh berharap pemerintah pusat dapat memberikan dispensasi waktu, setidaknya hingga masa tanggap darurat berakhir.

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi

Berikut daftar UMP 2026 di 36 provinsi yang telah diumumkan:

1. DKI Jakarta

UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 dari sebelumnya Rp 5.396.760.

2. Papua Selatan

UMP Papua Selatan 2026 sebesar Rp 4.508.850 dari sebelumnya Rp 4.285.850.

3. Papua

UMP Papua 2026 sebesar Rp 4.436.283 dari sebelumnya Rp 4.285.848.

4. Papua Tengah

UMP Papua Tengah 2026 sebesar Rp 4.285.848 dari sebelumnya Rp 4.285.848.

5. Bangka Belitung

UMP Bangka Belitung 2026 sebesar Rp 4.035.000 dari sebelumnya Rp 3.876.600.

6. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara 2026 sebesar Rp 4.002.630 dari sebelumnya Rp 3.775.425.

7. Sumatera Selatan

UMP Sumatera Selatan 2026 sebesar Rp 3.942.963 dari sebelumnya Rp 3.681.570.

8. Sulawesi Selatan

UMP Sulawesi Selatan 2026 sebesar Rp 3.921.088 dari sebelumnya Rp 3.657.527.

9. Kepulauan Riau

UMP Kepulauan Riau 2026 sebesar Rp 3.879.520 dari sebelumnya Rp 3.623.653.

10. Papua Barat

UMP Papua Barat 2026 sebesar Rp 3.841.000 dari sebelumnya Rp 3.615.000.

11. Riau

UMP Riau 2026 sebesar Rp 3.780.495 dari sebelumnya Rp 3.508.775.

12. Kalimantan Utara

UMP Kalimantan Utara 2026 sebesar Rp 3.775.243 dari sebelumnya Rp 3.580.160.

13. Papua Barat Daya

UMP Papua Barat Daya 2026 sebesar Rp 3.766.000 dari sebelumnya Rp 3.614.000.

14. Kalimantan Timur

UMP Kalimantan Timur 2026 sebesar Rp 3.762.431 dari sebelumnya Rp 3.579.313.

15. Kalimantan Selatan

UMP Kalimantan Selatan 2026 sebesar Rp 3.725.000 dari sebelumnya Rp 3.496.194.

16. Kalimantan Tengah

UMP Kalimantan Tengah 2026 sebesar Rp 3.686.138 dari sebelumnya Rp 3.473.621.

17. Maluku Utara

UMP Maluku Utara 2026 sebesar Rp 3.552.840 dari sebelumnya Rp 3.408.000.

18. Jambi

UMP Jambi 2026 sebesar Rp 3.471.497 dari sebelumnya Rp 3.234.533.

19. Gorontalo

UMP Gorontalo 2026 sebesar Rp 3.405.144 dari sebelumnya Rp 3.221.731.

20. Maluku

UMP Maluku 2026 sebesar Rp 3.334.490 dari sebelumnya Rp 3.141.699.

21. Sulawesi Barat

UMP Sulawesi Barat 2026 sebesar Rp 3.315.934 dari sebelumnya Rp 3.104.430.

22. Sulawesi Tenggara

UMP Sulawesi Tenggara 2026 sebesar Rp 3.306.496 dari sebelumnya Rp 3.073.551.

23. Sumatera Utara

UMP Sumatera Utara 2026 sebesar Rp 3.228.971 dari sebelumnya Rp 2.992.599.

24. Bali

UMP Bali 2026 sebesar Rp 3.207.459 dari sebelumnya Rp 2.996.560.

25. Sumatera Barat

UMP Sumatera Barat 2026 sebesar Rp 3.182.955 dari sebelumnya Rp 2.994.193.

26. Sulawesi Tengah

UMP Sulawesi Tengah 2026 sebesar Rp 3.179.565 dari sebelumnya Rp 2.914.583.

27. Banten

UMP Banten 2026 sebesar Rp 3.100.881 dari sebelumnya Rp 2.905.119.

28. Kalimantan Barat

UMP Kalimantan Barat 2026 sebesar Rp 3.054.552 dari sebelumnya Rp 2.878.286.

29. Lampung

UMP Lampung 2026 sebesar Rp 3.047.734 dari sebelumnya Rp 2.893.069.

30. Bengkulu

UMP Bengkulu 2026 sebesar Rp 2.827.250 dari sebelumnya Rp 2.670.039.

31. Nusa Tenggara Barat

UMP Nusa Tenggara Barat 2026 sebesar Rp 2.673.861 dari sebelumnya Rp 2.602.931.

32. Nusa Tenggara Timur

UMP Nusa Tenggara Timur 2026 sebesar Rp 2.455.898 dari sebelumnya Rp 2.328.969.

33. Jawa Timur

UMP Jawa Timur 2026 sebesar Rp 2.446.880 dari sebelumnya Rp 2.305.984.

34. DI Yogyakarta

UMP DI Yogyakarta 2026 sebesar Rp 2.417.495 dari sebelumnya Rp 2.264.080.

35. Jawa Tengah

UMP Jawa Tengah 2026 sebesar Rp 2.327.386 dari sebelumnya Rp 2.169.348.

36. Jawa Barat

UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp 2.317.601 dari sebelumnya Rp 2.191.232.

Data tersebut menunjukkan kenaikan UMP 2026 bervariasi antarwilayah, sejalan dengan kondisi ekonomi dan indikator pengupahan di masing-masing daerah.

Mekanisme Penetapan UMP 2026

UMP merupakan standar upah minimum bulanan yang ditetapkan pemerintah provinsi sebagai batas terendah gaji yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Penetapan UMP 2026 mengacu pada formula nasional yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi × indeks alfa) dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.

“Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/12/2025).

Nilai alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Dengan demikian, besaran kenaikan UMP dan UMR 2026 tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kinerja ekonomi setiap wilayah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Jakarta Tertinggi dan Jawa Barat Terendah

Tag:  #2026 #berlaku #januari #daftar #provinsi #yang #sudah #menetapkan

KOMENTAR