Menkeu Purbaya Perpanjang Tax Holiday hingga 2026, Ini Arah Kebijakannya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )
19:16
24 Desember 2025

Menkeu Purbaya Perpanjang Tax Holiday hingga 2026, Ini Arah Kebijakannya

- Kebijakan insentif pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) atau tax holiday dipastikan berlanjut pada 2026.

Kepastian itu disampaikan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang keberlanjutan fasilitas tersebut.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan landasan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru.

“Sedang kita rumuskan PMK untuk tax holiday yang sudah diperpanjang nanti untuk 2026 tetap berlanjut. Ini diperpanjang setahun dulu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu, Rabu (24/12/2025).

Pernyataan Febrio muncul di tengah tenggat berakhirnya payung aturan sebelumnya.

Rujukan fasilitas tax holiday yang berlaku selama ini, yakni berbasis PMK terkait pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan, memiliki masa pengajuan yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Dengan demikian, pemerintah memproses perpanjangan untuk menjaga kesinambungan insentif investasi.

Di saat yang sama, desain insentif untuk 2026 tidak berdiri di ruang hampa.

Pemerintah menegaskan skema ke depan akan diselaraskan dengan rezim global minimum tax (GMT) atau pajak minimum global, yang pada prinsipnya membatasi ruang pembebasan pajak secara penuh bagi grup perusahaan multinasional tertentu.

“Tax holiday tetap ada, tapi ada penyesuaian dengan konteks pajak minimum 15 persen,” ujar Febrio.

Apa itu tax holiday?

Ilustrasi pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan sebesar Rp 13,44 triliun dari penagihan tunggakan pajak 200 penunggak pajak besar yang memiliki kewajiban pajak terutang hingga Rp 60 triliun.Dok. Freepik Ilustrasi pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan sebesar Rp 13,44 triliun dari penagihan tunggakan pajak 200 penunggak pajak besar yang memiliki kewajiban pajak terutang hingga Rp 60 triliun.

Dalam praktik kebijakan fiskal Indonesia, tax holiday merujuk pada fasilitas pengurangan PPh Badan terutang bagi wajib pajak badan yang memenuhi syarat, umumnya bagi penanaman modal baru pada sektor/industri yang ditetapkan, dengan masa manfaat tertentu.

Rangkaian prosedur, termasuk pengajuan melalui sistem perizinan terintegrasi (Online Single Submission/OSS) dan penerbitan keputusan oleh otoritas terkait untuk dan atas nama Menteri Keuangan, menjadi bagian dari mekanisme pemberian fasilitas.

Dokumen Kemenkeu mengenai fasilitas PPh Badan menjelaskan besaran pengurangan PPh Badan dan jangka waktu fasilitas yang bertingkat mengikuti nilai rencana penanaman modal.

Dalam skema yang dirujuk, pengurangan bisa 50 persen (misalnya untuk rentang investasi tertentu) atau 100 persen (untuk nilai investasi yang lebih besar) dengan masa manfaat hingga puluhan tahun sesuai ketentuan.

Dikutip dari Kontan, fasilitas tax holiday juga disebut diberikan dalam bentuk pembebasan PPh Badan terutang baik secara penuh sebesar 100 persen maupun parsial sebesar 50 persen, bergantung pada skema dan ketentuan.

Bagi pengusaha, terutama perusahaan yang sedang menyiapkan pabrik, investasi mesin, dan rantai pasok, tax holiday biasanya dipandang sebagai penyangga arus kas pada fase awal operasi.

Sementara bagi negara, insentif ini dirancang sebagai instrumen untuk mendorong realisasi investasi dan aktivitas produksi di sektor sasaran, sembari tetap diikat oleh syarat, pelaporan, dan pengawasan.

Mengapa 2026 menjadi titik penyesuaian?

Penyesuaian besar datang dari kebijakan pajak minimum global.

Antara melaporkan, Indonesia resmi menerapkan global minimum tax (GMT) pada tahun pajak 2025, sejalan dengan kesepakatan Pilar 2 Global Anti Base Erosion (GLoBE) yang dikoordinasikan OECD dan disepakati berbagai negara.

Ilustrasi pajak. KOMPAS/Supriyanto Ilustrasi pajak.

Dalam konteks itu, Febrio menjelaskan logika pembatasan ruang pembebasan. Jika tarif PPh Badan Indonesia 22 persen sementara GMT mematok minimum 15 persen untuk kelompok tertentu, maka ruang “pembebasan” efektif menjadi selisihnya.

“Karena dengan adanya global minimum tax, kami boleh memberikan tax holiday itu kan jadinya sampai 15 persen yang minimum. Jadi berarti 22 persen dikurang 15 persen berarti kan 7 persen,” ujar Febrio.

Itu pula yang melatarbelakangi pesan pemerintah bahwa konsep tax holiday yang berjalan pada 2026 tidak lagi identik dengan pembebasan penuh seperti masa lalu.

Febrio menyampaikan bahwa pembebasan tidak akan 100 persen lagi karena harus tetap menyisakan tarif minimum sesuai GMT, sembari pemerintah merumuskan bentuk insentif pengganti pada selisihnya.

Data penerima tax holiday dan realisasi investasi: ratusan perusahaan, ratusan triliun rupiah

Di tengah pembahasan perpanjangan, data pemanfaatan insentif menjadi rujukan penting. Kontan melaporkan hingga Oktober 2025 terdapat 403 perusahaan yang menerima fasilitas tax holiday.

Dari jumlah itu, penerima tax holiday umum mencapai 290 perusahaan, dengan 102 perusahaan disebut telah beroperasi dan merealisasikan investasi Rp 480 triliun.

Pada skema tax holiday Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terdapat 106 penerima, dengan 23 perusahaan telah beroperasi dan realisasi investasi Rp 16,2 triliun.

Untuk skema tax holiday Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga Oktober 2025 tercatat tujuh perusahaan memperoleh fasilitas, namun disebut belum ada yang beroperasi pada skema itu.

Secara keseluruhan, nilai realisasi investasi dari perusahaan penerima tax holiday yang telah beroperasi mencapai Rp 496,2 triliun.

Data tersebut sekaligus menjadi konteks ketika pemerintah memutuskan menjaga kesinambungan insentif pada 2026.

Kebijakan ini juga dikaitkan dengan upaya menjaga daya tarik investasi, meski bentuknya akan disesuaikan dengan rezim pajak global.

Bupati Pasuruan menghapus utang PBB-P2 yang tertunggak. Nilainya capai Rp 24 miliar. pexels.com/@gabby-k Bupati Pasuruan menghapus utang PBB-P2 yang tertunggak. Nilainya capai Rp 24 miliar.

Apa manfaat tax holiday bagi pengusaha dan negara?

Dalam kerangka kebijakan publik, manfaat tax holiday biasanya dibahas pada dua sisi.

Pertama, bagi dunia usaha sebagai pengurang beban pajak pada fase investasi dan awal operasi. Kedua, bagi negara, sebagai instrumen mendorong investasi dan aktivitas ekonomi di sektor prioritas.

Pada sisi pengusaha, fasilitas ini mengurangi PPh Badan terutang sesuai besaran dan jangka waktu, sehingga dapat memperbaiki kalkulasi kelayakan proyek, membantu ruang kas untuk belanja modal, dan menurunkan biaya efektif investasi selama masa fasilitas.

Ini sepanjang perusahaan memenuhi syarat, menjalankan komitmen investasi, dan mematuhi kewajiban pelaporan.

Pada sisi negara, penyesuaian insentif dibahas seiring GMT agar Indonesia tetap kompetitif, sekaligus mengamankan basis pemajakan sesuai aturan pajak global.

Kemenkeu sendiri dalam penjelasan resminya ketika menerbitkan PMK terkait fasilitas pengurangan PPh Badan menyatakan latar belakang kebijakan diarahkan untuk memberi kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta mengantisipasi penerapan pajak minimum global.

Di luar itu, dalam konteks belanja perpajakan (tax expenditure), belanja perpajakan dapat diberikan untuk mendukung dunia bisnis dan meningkatkan iklim investasi, yang antara lain berupa tax holiday dan insentif lain, meski pada tahun dan kerangka kebijakan yang berbeda.

Tahap berikutnya: PMK 2026 dan desain insentif pengganti

Sampai akhir Desember 2025, pemerintah menyatakan fokusnya menyelesaikan rumusan PMK untuk memastikan keberlanjutan fasilitas pada 2026.

Febrio menyebut perpanjangan dilakukan setahun dulu, sambil menuntaskan desain yang selaras dengan GMT, termasuk kemungkinan adanya insentif substitusi pada bagian yang tidak lagi bisa dibebaskan penuh akibat kewajiban tarif minimum.

Dengan demikian, pembahasan tax holiday 2026 bergerak pada dua rel, yakni menjaga kepastian fasilitas bagi investor/pengusaha, sekaligus menyesuaikan arsitektur insentif agar tidak bertabrakan dengan rezim pajak minimum global yang sudah berjalan sejak tahun pajak 2025.

Tag:  #menkeu #purbaya #perpanjang #holiday #hingga #2026 #arah #kebijakannya

KOMENTAR